31 C
Jakarta
1 Mei 2024, 10:10 AM WIB

Ambil Tempelen Sabu, Sopir Freelance Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – I Komang Ade Wirawan alias Dolik, 34, tak berkutik saat diadili di PN Denpasar. Pria asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menjerat dua pasal sekaligus terhadap terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu.

Dalam dakwaan pertama, JPU menilai terdakwa memiliki dan menguasai narkoba, sehingga JPU memasang Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 112 ayat (1) yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ancaman pidana serupa juga berlaku untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 115 ayat (1). Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Terdakwa membeli barang (sabu-sabu) seharga Rp 800 ribu dari seseorang bernama Ogik (DPO),” jelas JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti kemarin.

Setelah ditimbang, berat sabu-sabu yang dimiliki terdakwa 0,38 gram netto. Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa dibekuk

Satresnarkoba Polres Badung pada 28 Februari 2019 pukul 23.00 di depan dealer Suzuki di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Saat itu terdakwa jalan kaki baru balik mengambil tempelan sabu-sabu yang dipesan. Baru saja balik mengambil tempelan dan belum menikmati barang laknat itu, terdakwa sudah ditangkap polisi.

Saat diamankan terdakwa menjatuhkan benda dari genggaman tangan kirinya. Ketika ditanya petugas, barang apa yang dijatuhkan?

Terdakwa diam saja. Hingga akhirnya petugas mengambil senter dan menerangi tempat benda dijatuhkan.

“Petugas menemukan benda berbungkus lakban hitam yang didalamnya berisi satu klip plastik kristal bening diduga sabu,” imbuh JPU Suparmi.

Terdakwa tidak menyangkal dakwaan JPU. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – I Komang Ade Wirawan alias Dolik, 34, tak berkutik saat diadili di PN Denpasar. Pria asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menjerat dua pasal sekaligus terhadap terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu.

Dalam dakwaan pertama, JPU menilai terdakwa memiliki dan menguasai narkoba, sehingga JPU memasang Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 112 ayat (1) yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ancaman pidana serupa juga berlaku untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 115 ayat (1). Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Terdakwa membeli barang (sabu-sabu) seharga Rp 800 ribu dari seseorang bernama Ogik (DPO),” jelas JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti kemarin.

Setelah ditimbang, berat sabu-sabu yang dimiliki terdakwa 0,38 gram netto. Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa dibekuk

Satresnarkoba Polres Badung pada 28 Februari 2019 pukul 23.00 di depan dealer Suzuki di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Saat itu terdakwa jalan kaki baru balik mengambil tempelan sabu-sabu yang dipesan. Baru saja balik mengambil tempelan dan belum menikmati barang laknat itu, terdakwa sudah ditangkap polisi.

Saat diamankan terdakwa menjatuhkan benda dari genggaman tangan kirinya. Ketika ditanya petugas, barang apa yang dijatuhkan?

Terdakwa diam saja. Hingga akhirnya petugas mengambil senter dan menerangi tempat benda dijatuhkan.

“Petugas menemukan benda berbungkus lakban hitam yang didalamnya berisi satu klip plastik kristal bening diduga sabu,” imbuh JPU Suparmi.

Terdakwa tidak menyangkal dakwaan JPU. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/