Pemberian uang pensiun bulanan bagi Anggota DPR RI mendapat beragam tanggapan. Salah satunya dilontarkan oleh pensiunan DPRD Gianyar periode 2014-2019, Ida Bagus Nyoman Rai.
Indra Prasetia/Dwija Putra/ Candra Gupta
Tokoh Kota Gianyar itu menilai pemberian pensiun bulanan bagi DPR RI tidak tepat. “Saya saat purnabakti cuma dapat lima kali gaji pokok saja. Kurang lebih Rp 1,6 juta dikalikan lima kali. Gaji sekian, tunjangannya yang besar,” ujarnya, saat dihubungi Rabu lalu (21/9). Kata dia, tidak ada dana pensiun bagi anggota DPRD Gianyar. “Tidak dapat pensiun seumur-umur seperti DPR RI,” ujarnya.
Menurut Ida Bagus Rai, beranjak dari masa jabatan, satu periode selama 5 tahun dipandang kurang elok memberikan uang pensiun. “Kurang elok, kurang cerdas. Karena beda pengabdian lima tahun dengan pengabdian seorang pegawai, PNS. Itu kan (uang pensiun, Red) kami bayar sendiri pensiun kita, seperti nabung,” ujar pensiunan pejabat birokrasi di Pemkab Gianyar itu.
Lanjut dia, kalau DPR RI, pensiun disiapkan oleh APBN. “Tentunya cukup menguras APBN. Menurut saya itu tidak tepat,” ujarnya.
Menurut dia, anggota DPR lebih baik seperti DPR Daerah saja. “Seperti DPR daerah, hanya dibayar lima kali gaji, itu lebih masuk akal. Saya rasa rakyat bisa menerima itu,” ujarnya.
Aturan untuk DPR RI saat ini, kata dia, mengacu pada Undang-undang Susunan Kedudukan (Susduk), lalu dijabarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. “Kalau itu (pola DPR RI) diterapkan di daerah, bisa bangkrut daerahnya,” jelasnya.
Di bagian lain, Anggota DPR RI Nyoman Parta, mengaku Undang-undang soal pemberian pensiun bulanan bagi DPR sudah ada sebelum ia menjadi DPR RI. “UU itu sudah ada sebelum saya jadi anggota DPR RI,” ujar Parta, politikus PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu via WhatsApp.
Dia menilai, anggota DPR RI merupakan pejabat. “Intinya di dalam UU, DPR RI dimasukan sebagai pejabat negara,” jelasnya. Atas dasar itulah, Parta mengaku DPR RI mendapatkan dana pensiun. “Oleh karena itu pensiunan anggota DPR RI dapat dana pensiun,” ujarnya.
Dia sendiri tidak ambil pusing dengan beragam tanggapan terkait pemberian uang pensiun bulanan. “Saya sendiri tidak meruwetkan itu,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan pimpinan dan anggota DPRD Badung tidak mendapat uang pensiun. Melainkan mereka mendapat jasa pengabdian. Pasalnya ketika masuk ke legislatif, berarti mereka sudah siap untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Ketika masuk ke dewan mereka siap untuk mengabdi. Namanya DPRD mewakili rakyat dan mereka harus siap secara jasmani dan rohani,” jelas Parwata belum lama ini.
Namun tugas pokok dewan ini adalah bagian dari pemerintahan yang diatur oleh UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian khusus mengenai kewajiban dan kewenangan juga semua sudah diatur, termasuk hak dan kewajiban keuangan pimpinan dan keuangan dewan telah diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017.
“Apa saja yang boleh ya Dewan dapat gaji, uang representasi, komunikasi, perumahan, transportasi, dan lainnya. Termasuk berakhirnya masa jabatan tidak ada dana pensiun. Walaupun kita sebagai pejabat daerah. Tapi, hanya mendapatkan 6 kali gaji pokok ketika sudah masa berakhirnya masa jabatannya. Itu namanya jasa pengabdian,” terang sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara ia juga mengharapkan kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk memperhatikan DPRD. Sebab, dewan ini tergolong garda terdepan untuk membangun daerahnya, sesuai yang disampaikan presiden yakni membangun dari pinggiran khususnya membangun daerah. “Kalau DPRD tidak serius melakukan pembangunan yang ada daerahnya itu niscaya akan terjadi kemiskinan. Kami harapan masukannya kepada Presiden untuk memperhatikan DPRD,” pungkasnya. (*)