DENPASAR – Berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon (paslon) Cagub – Cawagub Bali akhirnya rampung diverifikasi KPUD Bali.
Dari hasil verifikasi sepekan lebih, berkas milik kedua paslon baik Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Koster – Ace) dan IB Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra – Kerta) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ada sejumlah persyaratan yang harus diperbaiki sebelum deadline 20 Januari mendatang. Untuk tahap perbaikan bakal paslon harus menyampaikan kepada instansi terkait.
Selanjutnya bakal paslon menyampaikan perbaikan pada KPUD Balu. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi langsung ke tempat instansi terkait.
“Jika instansi yang dimaksud menyatakan memiliki kewenangan, mampu menunjukkan hal itu secara hukum, tentu kami tidak akan masuk terlalu jauh,” ungkapnya.