NEGARA – Penyelundupan komoditi perikanan kembali berhasil digagalkan. Setelah pada Jumat (9/3), pengiriman 7,5 ton ikan layang tanpa dokumen, Sabtu (10/3) giliran lima koli kerang bodong ditahan.
Lima koki kerang laut itu ditemukan di bagasi bus AKAP Restu Mulya yang diperiksa di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 07.30.
Kerang laut hijau dan kerang tiram itu ada yang ditempatkan di dalam box sterofoam dan ada juga yang di dalam kantong plastik terbungkus kardus dan ditumpuk dengan barang-barang lain.
Anang Fauzi,42, asal Desa Tegalrejo, Selopuro Blitar, sopir bus DK 7690 AM itu tidak membawa dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan.
“Kerang laut hijau dan kerang laut tiram itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina asal,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi.
Dari pengakuan Anang Fauzi kerang-kerang tersebut dibawa dari Mojokerto tujuan Denpasar.
“Pemiliknya kepada sopir mengatakan menitip lima koli berisi petis, sehingga sopir atau kondektur tidak melakukan pemeriksaan lagi. Ternyata isinya kerang,” ungkapnya.
Pengiriman kerang bodong itu menyalahi UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 6, tentang kelengkapan
dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal, dan pasal 9 serta pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” terangnya.