25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 5:42 AM WIB

Berkas Bupati Cantik Tak Lengkap, Sutena: Cagub Harus Kader

RadarBali.com – Dua kandidat calon gubernur versi PDIP, Wayan Koster dan Rai Mantra sama-sama berpeluang mendapat restu Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Namun, beberapa sumber menyebut, peluang kader mendapat restu sebagai cabup PDIP lebih kuat daripada nonkader.

Ketua Tim Nawa Sanga, Wayan Sutena mengatakan, terkait bakal calon non-kader seperti Rai Mantra, berdasar pernyataan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto, cagub harus kader PDIP dan bacawagub bisa dari non-kader.

“Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Kami disini sifatnya melakukan penjaringan, jadi bukan memberikan pendapat lagi. Tugas kami sudah selesai,” tukasnya.

Sementara itu, seluruh berkas bakal calon sudah lengkap kecuali milik Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang dinyatakan belum lengkap.

Berkas milik Eka tidak dilengkapi berita acara rapat DPC PDIP Tabanan. Sebagai catatan, berdasar rapat DPC PDIP Tabanan, Eka dicalonkan sebagai Bacawagub. Namun Eka justru mendaftar sebagai Bacagub menyaingi Koster.

Menurut Sutena, Penjaringan Bacagub dan Bacawagub sesuai dengan Peraturan PDIP Nomor 4/2015 Tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.

Aturan lain yakni Instruksi DPP PDIP Nomor 2706/IV/DPP/IV/2017 tertanggal 1 April 2017, perihal intruksi melakukan pemetaan daerah dan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada serentak 2018.

Instruksi tersebut diterima pada oleh Sekretariat DPD PDIP Bali pada tanggal 8 Juni 2017 yang lalu. 

 

RadarBali.com – Dua kandidat calon gubernur versi PDIP, Wayan Koster dan Rai Mantra sama-sama berpeluang mendapat restu Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Namun, beberapa sumber menyebut, peluang kader mendapat restu sebagai cabup PDIP lebih kuat daripada nonkader.

Ketua Tim Nawa Sanga, Wayan Sutena mengatakan, terkait bakal calon non-kader seperti Rai Mantra, berdasar pernyataan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto, cagub harus kader PDIP dan bacawagub bisa dari non-kader.

“Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Kami disini sifatnya melakukan penjaringan, jadi bukan memberikan pendapat lagi. Tugas kami sudah selesai,” tukasnya.

Sementara itu, seluruh berkas bakal calon sudah lengkap kecuali milik Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang dinyatakan belum lengkap.

Berkas milik Eka tidak dilengkapi berita acara rapat DPC PDIP Tabanan. Sebagai catatan, berdasar rapat DPC PDIP Tabanan, Eka dicalonkan sebagai Bacawagub. Namun Eka justru mendaftar sebagai Bacagub menyaingi Koster.

Menurut Sutena, Penjaringan Bacagub dan Bacawagub sesuai dengan Peraturan PDIP Nomor 4/2015 Tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.

Aturan lain yakni Instruksi DPP PDIP Nomor 2706/IV/DPP/IV/2017 tertanggal 1 April 2017, perihal intruksi melakukan pemetaan daerah dan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada serentak 2018.

Instruksi tersebut diterima pada oleh Sekretariat DPD PDIP Bali pada tanggal 8 Juni 2017 yang lalu. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/