SINGARAJA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara, kepada terdakwa Made H alias Dek Ar, 53.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencabulan pada Mawar, 15, yang juga anak angkatnya sendiri.
Sanksi pidana itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, SH. MH, pada persidangan yang dilangsungkan di Ruang Kartika PN Singaraja, siang kemarin (22/5).
Pada persidangan tersebut, Sudar juga didampingi hakim anggota I Gede Karang Anggayasa dan I Nyoman Dipa Rudiana.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Terlebih dilakukan terhadap anak sendiri. Hal itu secara tegas diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bejatnya lagi terdakwa Made H alias Dek Ar, diduga melakukan tindakan persetubuhan secara berulang-ulang. Mawar diduga sudah menjadi korban nafsu terdakwa sejak kelas 5 SD, hingga kelas 1 SMP.
Hingga puncaknya terjadi pada 17 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 19.00 malam. Kejadian terakhir itu langsung dlaporkan pada polisi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Biaya perkara sebesar Rp 5.000, dibebankan pada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudar.
Vonis itu lebih ringan beberapa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat mengajukan tuntutan dua pekan lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban, terdakwa berbelit-belit saat menjalani persidangan,
serta terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Dek Ar mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juniarti juga mengaku pikir-pikir lebih dulu.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa maupun JPU untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Made H sempat menikah dengan seorang wanita dan mengadopsi seoranga anak perempuan.
Bejatnya, Made H menyetubuhi anak angkatnya itu berulang kali selama bertahun-tahun.