MANGUPURA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mengwi dan Satuan Reskrim Polres Badung sukses membekuk tiga pelaku pencurian, Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
Masing-masing Adi Firmansyah, 33, berperan sebagai pemetik; Sugianto, 33, bertindak selaku pemantau situasi, dan Mohamad Usman, 26, bertindak selaku joki.
Hasil kerja keras petugas, mereka akhirnya diamankan di rumah masing-masing di Jalan kebo Iwa Denpasar Barat, Senin (23/5) sekitar pukul 23.00.
Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama I Gede Sukardiana Putra, 40, Jumat (4/5) sekitar pukul 07.00.
Pria yang beralamat di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini mengetahui bahwa rumahnya dibobol maling ketika dirinya bangun dari tidur.
“Saat bangun tidur, ia melihat barang-barang sudah teracak acak di ruang tamu,” beber Iptu Sujana. Korban segera membangunkan saudaranya.
Selanjutnya korban mengecek kamar tidur anaknya melihat barang-barang di dalam kamar dan almari juga berantakan, serta uang sudah tidak ada.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mengwi di back up Satresreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan.
Alhasil petugas mengendus identitas dan tempat tinggal pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Senin (23/05) sekira pukul 23.00.
“Pelaku kemudian ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Jalan kebo Iwa, Denpasar Barat. Saat ditangkap pelaku sedang tidur nyenyak,” bebernya.
“Dalam aksinya ketiga pelaku telah mengamati tempat korbannya dan membagi peran untuk melakukan aksinya “ terang Iptu Sujana
Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan 1 buah HP Samsung Note 8 warna hitam, 1 buah HP Oppo warna gold, 1 buah HP merk Ever cross, dan 2 buah buku tabungan BRI.
Petugas juga mengamankan alat yang dipergunakan melakukan aksinya yaitu 1 buah linggis ukuran 30 cm, 1 buah betle, 1 buah mobil, 1 buah sarung tangan, dan 1 buah tas selempang kecil warna hitam.
“Kini ketiga pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.