DENPASAR – Ir. AA Susila Djelantik, 69, terdakwa kasus penipuan CPNS mulai menjalani sidang di PN Denpasar.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama,
JPU mendakwa pria kelahiran Karangasem, ini dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal selama 4 tahun penjara.
Menurut JPU, kasus ini berawal dari perkenalan saksi korban Dewa Gde Sukerdiarsa melalui temannya, Ketut Narma, pada 2012 lalu.
Saat itu, dirinya berharap bisa lulus menjadi CPNS. Karena kepentingan inilah korban datang ke rumah terdakwa di Jalan Pulau Moyo Nomor 29, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
“Saya dikasih tahu bahwa dia (terdakwa) sudah berhasil membantu orang jadi CPNS. Waktu itu, kepada saya dia mengatakan asal ada uang akan dibantu.
Kalau tidak, uang akan dikembalikan. Dia bilang punya teman di Jakarta bisa bikin CPNS buat mengganti yang pensiun-pensiun” ungkap Sukerdiarsa
Rupanya, cerita terdakwa yang sukses meluluskan CPNS itu membuat korban tertarik. Korban yang mengantongi ijazah sarjana PAUD itu kemudian bersedia memenuhi permintaan terdakwa. Mentransfer uang ke rekeningnya.
Sepanjang 2012, korban setidaknya berulang kali mengirimkan uang kepada terdakwa dengan nilai keseluruhan Rp 167 juta.
Pengiriman pertama pada Januari dengan nilai Rp 50 juta. Kemudian pada 17 April senilai Rp 100 juta dengan permintaan terdakwa disuruh mengambil fotokopi SK CPNS atas nama korban.
Masih di bulan yang sama, terdakwa kembali diminta mengirim uang dengan alasan tim dari pusat datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali. Kali ini uang yang dikirim senilai Rp 2,5 juta.
Lalu pada November, korban kembali diminta mengirimkan uang Rp 20 juta. Namun oleh korban disanggupi Rp 15 juta dan ditransfer pada 3 Desember 2012.
“Katanya tim dari pusat datang lagi ke BKD Bali untuk menyelesaikan SK CPNS yang ada di Bali,” ujar korban Sukerdiarsa
Mendengar itu, Hakim Novita Riama bertanya apakah korban sudah mendapatkan SK, korban mengatakan dirinya hanya mendapatkan fotokopinya saja.
“Dan sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” imbuhnya. Atas keterangan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Gusti Agung Ngurah Agung dkk, tidak melakukan sanggahan.