29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:39 AM WIB

Klepto, Trio Aljazair Terancam 7 Tahun Bui

DENPASAR – Gara-gara ulah kleptonya, Mohamed Triki, 52; Nour El Islam Manaa, 31; dan Islam Bettayeb, 20, tiga warga Aljazair ini harus jadi pesakitan.

Ketiganya juga terancam hukuman maksimal 7 tahun karena perbuatannya mencuri tas di sebuah warung di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Ancaman hukuman bui bagi ketiga terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Kurniawan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara mendakwa ketiganya, dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

 

Diuraikan, terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta Badung.

Saat itu para terdakwa yang menginap di Mustika Inn, Jalan Kartika Plaza, masuk ke warung dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam.

Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa manyambar tas milik saksi korban yang digantung di kursi.

Saat itu korban sedang makan.

Setelah berhasil mengambil tas kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb.

Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju Toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki.

Selanjutnya terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat tersebut lebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor.

Apes, tak berselang lama terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir diamankan oleh Sekuriti rumah makan.

 “Akibat perbuatannya para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 1,5 juta,” pungkasnya.

DENPASAR – Gara-gara ulah kleptonya, Mohamed Triki, 52; Nour El Islam Manaa, 31; dan Islam Bettayeb, 20, tiga warga Aljazair ini harus jadi pesakitan.

Ketiganya juga terancam hukuman maksimal 7 tahun karena perbuatannya mencuri tas di sebuah warung di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Ancaman hukuman bui bagi ketiga terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Kurniawan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara mendakwa ketiganya, dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

 

Diuraikan, terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta Badung.

Saat itu para terdakwa yang menginap di Mustika Inn, Jalan Kartika Plaza, masuk ke warung dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam.

Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa manyambar tas milik saksi korban yang digantung di kursi.

Saat itu korban sedang makan.

Setelah berhasil mengambil tas kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb.

Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju Toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki.

Selanjutnya terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat tersebut lebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor.

Apes, tak berselang lama terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir diamankan oleh Sekuriti rumah makan.

 “Akibat perbuatannya para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 1,5 juta,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/