DENPASAR – Perjuangan sebagian masyarakat Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Buleleng, menggugat pembangunan PLTU Celukan Bawang melalui meja hijau kandas.
Ini setelah PTUN Denpasar menolak gugatan dalam sidang Kamis (16/8) siang. Majelis hakim yang terdiri dari A.K Setiyono (hakim ketua),
dan Himawan Krisbiyantoro (hakim anggota) dan Anita Linda Sugiarto (hakim anggota), memutuskan gugatan para tergugat tidak dapat diterima.
“Hakim tidak adil. Pertimbangan hakim sangat lucu dan menyedihkan,” kata kuasa hukum penggugat, I Wayan “Gendo” Suardana, usai sidang.
Dikatakan Gendo, hakim mengabaikan bukti ilmiah dan saksi yang diajukan penggugat. “Lucunya hakim malah memakai pertimbangan tergugat yang mengambil bahan dari situs Wikipedia. Kami pastikan banding,” tandas Gendo.