AMLAPURA – Jajaran Satnarkoba Polres Karangasem berhasil menangkap empat orang pengguna narkoba.
Satu di antaranya dinyatakan sebagai pengedar. Karena yang bersangkutan selain memakai juga menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Penangkapan dilakukan 7 September lalu. Di mana polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Nongan, Rendang, Karangasem.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di antaranya di rumah terduga pelaku Banjar Dinas Segah, Desa Nongan, Rendang.
Sekitar pukul 18.00 wita sore polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di sana ditemukan satu paket SS di kepalan tangan MS alias De Wit, 36.
Pelaku yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan karyawan swasta. Kasus ini kemudian dikembangkan lalu ditangkap rekannya, PA alias Bintit, 36, asal Banjar Segah, Nongan, Rendang di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan Bintit dilakukan hari yang sama. De Wit sendiri diketahui belakangan berperan sebagai pengedar karena yang bersangkutan membagi paket SS dan menjualnya.
“Awalnya satu paket kemudian dijadikan sembilan paket, per pakatnya dijual Rp 300 sampai 500 ribu,” ujar Supriyanto didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Harson Djuanda.
Kemudian kasus ini dikembangkan dan polisi berhasil menangkap dua orang lagi, yakni S alias DI, 28, asal Lombok, NTB dan KW alias Mangku alias Bracuk, 38, buruh harian lepas asal Banjar Segah, Nongan, Rendang