29.8 C
Jakarta
1 Juli 2025, 12:14 PM WIB

Remisi Susrama Cacat Prosedur, Keluarga Prabangsa Tak Pernah Dikroscek

DENPASAR – Remisi yang diterima I Nyoman Susrama, 56, aktor intelektual pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dipastikan cacat prosedur.

Ini setelah salah satu syarat penting pengusulan remisi, yakni tanggapan keluarga korban tidak pernah dilakukan dalam tahapan penelitian masyarakat (Litmas).

Penelusuran lapangan maupun dokumen yang dilakukan Jawa Pos Radar Bali, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Kelas IIB Rutan Bangli sebagai pengusul remisi Susrama sama sekali tidak pernah meminta tanggapan keluarga almarhum Prabangsa.

Bagitu juga dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem yang notabene pihak yang menindaklanjuti usulan dari TPP Rutan Kelas IIB Bangli, juga tidak pernah melakukan kroscek ulang terhadap keluarga korban.

Setali tiga uang, hasil sidang TPP Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali juga tidak pernah meminta tanggapan keluarga korban.

Tanpa sepengetahuan keluarga mendiang Prabangsa, remisi Susrama diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

“Ya, memang selama ini tidak pernah meminta tanggapan keluarga korban. Dokumen yang ada TPP dan Bappas hanya meminta tanggapan keluarga Pak Susrama dan tokoh masyarakat

di lingkungan Pak Susrama. Kalau keluarga korban (Prabangsa) tidak pernah,” ujar salah satu sumber kuat Jawa Pos Radar Bali di internal Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali.

Surat pengajuan remisi Susrama pertama kali diajukan pada 16 Mei 2014. Surat diteken Kepala Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali saat itu, I Gusti Kompiang Adnyana.

Dalam surat yang pengajuan remisi itu dilampirkan sembilan pertimbangan. Di antaranya adalah hasil sidang TPP Rutan Kelas IIB Bangli dan hasil sidang TPP Kantor Wilayah.

Faktanya, hasil sidang TPP itu tidak pernah meminta tanggapan keluarga korban mendiang Prabangsa. Pernyataan sumber ini diperkuat dari hasil investigasi Jawa Pos Radar Bali.

Saat Jawa Pos Radar Bali melakukan penelusuran ke lingkungan keluarga besar almarhum Prabangsa di Puri Kaginan, Bangli,

hingga keluarga inti almarhum yakni istri dan kedua anak almarhum, mereka semua menyatakan tidak pernah dimintai tanggapan terhadap pengusulan remisi Susrama.  

“Tidak ada yang datang dan minta tanggapan terkait pengajuan remisi pada kami,” ujar AA Oka Mahendra, paman mendiang Prabangsa saat ditemui Rabu lalu (30/1).

Pernyataan Mahendra diamini ibu dan dua saudara perempuan almarhum. Terpisah, AA Sagung Mas Prihantini yang diwawancarai juga menyatakan hal senada.

“Sama sekali tidak ada sayang tanda tangan atau memberikan persetujuan. Saya dan anak-anak tidak ada memberi tanggapan,” tegas perempuan asli Tabanan, itu.

Sagung Mas yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga menyatakan belum bisa memaafkan perbuatan orang yang merenggut nyawa suaminya.

“Memaafkan saya tidak. Dengan remisi ini malah membuka luka yang belum sembuh,” tandasnya.

 

DENPASAR – Remisi yang diterima I Nyoman Susrama, 56, aktor intelektual pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dipastikan cacat prosedur.

Ini setelah salah satu syarat penting pengusulan remisi, yakni tanggapan keluarga korban tidak pernah dilakukan dalam tahapan penelitian masyarakat (Litmas).

Penelusuran lapangan maupun dokumen yang dilakukan Jawa Pos Radar Bali, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Kelas IIB Rutan Bangli sebagai pengusul remisi Susrama sama sekali tidak pernah meminta tanggapan keluarga almarhum Prabangsa.

Bagitu juga dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem yang notabene pihak yang menindaklanjuti usulan dari TPP Rutan Kelas IIB Bangli, juga tidak pernah melakukan kroscek ulang terhadap keluarga korban.

Setali tiga uang, hasil sidang TPP Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali juga tidak pernah meminta tanggapan keluarga korban.

Tanpa sepengetahuan keluarga mendiang Prabangsa, remisi Susrama diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

“Ya, memang selama ini tidak pernah meminta tanggapan keluarga korban. Dokumen yang ada TPP dan Bappas hanya meminta tanggapan keluarga Pak Susrama dan tokoh masyarakat

di lingkungan Pak Susrama. Kalau keluarga korban (Prabangsa) tidak pernah,” ujar salah satu sumber kuat Jawa Pos Radar Bali di internal Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali.

Surat pengajuan remisi Susrama pertama kali diajukan pada 16 Mei 2014. Surat diteken Kepala Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali saat itu, I Gusti Kompiang Adnyana.

Dalam surat yang pengajuan remisi itu dilampirkan sembilan pertimbangan. Di antaranya adalah hasil sidang TPP Rutan Kelas IIB Bangli dan hasil sidang TPP Kantor Wilayah.

Faktanya, hasil sidang TPP itu tidak pernah meminta tanggapan keluarga korban mendiang Prabangsa. Pernyataan sumber ini diperkuat dari hasil investigasi Jawa Pos Radar Bali.

Saat Jawa Pos Radar Bali melakukan penelusuran ke lingkungan keluarga besar almarhum Prabangsa di Puri Kaginan, Bangli,

hingga keluarga inti almarhum yakni istri dan kedua anak almarhum, mereka semua menyatakan tidak pernah dimintai tanggapan terhadap pengusulan remisi Susrama.  

“Tidak ada yang datang dan minta tanggapan terkait pengajuan remisi pada kami,” ujar AA Oka Mahendra, paman mendiang Prabangsa saat ditemui Rabu lalu (30/1).

Pernyataan Mahendra diamini ibu dan dua saudara perempuan almarhum. Terpisah, AA Sagung Mas Prihantini yang diwawancarai juga menyatakan hal senada.

“Sama sekali tidak ada sayang tanda tangan atau memberikan persetujuan. Saya dan anak-anak tidak ada memberi tanggapan,” tegas perempuan asli Tabanan, itu.

Sagung Mas yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga menyatakan belum bisa memaafkan perbuatan orang yang merenggut nyawa suaminya.

“Memaafkan saya tidak. Dengan remisi ini malah membuka luka yang belum sembuh,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/