25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:37 AM WIB

Lapak Dibubarkan, Polisi Gulung Bandar Bola Adil Pasar Banyuasri

SINGARAJA – Lantaran sering meresahkan warga, tim Satreskrim Polres Buleleng  terpaksa membubarkan lapak judi bola adil di Pasar Banyuasri.

Tak hanya membubarkan lapak, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan Komang Endra Putra Wibawa, 23, seorang bandar judi dengan omset belasan juta rupiah.

 KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (27/9), mengatakan, penangkapan tersangka judi bola adil, itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

Menurutnya, warga merasa resah karena judi kerap dilakukan pada malam hari, bahkan hingga dini hari.

 

Mendapat informasi warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sekitar pukul 20.30 malam.

“Posisinya di sekitar Pasar Banyuasri. Kami amankan dengan uang tunai Rp 11,9 juta hasil dia menjadi bandar judi selama beberapa jam,” kata Sudiasa

Atas perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  10 tahun penjara.

SINGARAJA – Lantaran sering meresahkan warga, tim Satreskrim Polres Buleleng  terpaksa membubarkan lapak judi bola adil di Pasar Banyuasri.

Tak hanya membubarkan lapak, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan Komang Endra Putra Wibawa, 23, seorang bandar judi dengan omset belasan juta rupiah.

 KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (27/9), mengatakan, penangkapan tersangka judi bola adil, itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

Menurutnya, warga merasa resah karena judi kerap dilakukan pada malam hari, bahkan hingga dini hari.

 

Mendapat informasi warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sekitar pukul 20.30 malam.

“Posisinya di sekitar Pasar Banyuasri. Kami amankan dengan uang tunai Rp 11,9 juta hasil dia menjadi bandar judi selama beberapa jam,” kata Sudiasa

Atas perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  10 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/