34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:04 PM WIB

Badah, Baru Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap saat Tenggak Tuak

SINGARAJA – Kadek Joni Astawa alias Joni alias Pasti, 27, seolah tak kapok dikurung di penjara. Pria asal Banjar Dinas Batu Dinding, Desa Pegadungan itu, kembali ditangkap polisi.

Padahal, dia baru bebas dari Lapas Singaraja pada April lalu.

Joni ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Abimanyu, Kelurahan Banjar Tegal.

Ia mencuri sepeda motor Yamaha N-Max DK 6824 PR, milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan, mahasiswa asal Desa Peninjoan, Bangli, yang indekos di Jalan Abimanyu.

Tersangka Joni diketahui melakukan aksinya pada Senin (29/10) silam sekitar pukul 05.00 pagi. Motor yang tak dikunci setang ia gondol begitu saja.

Motor itu didorong dari Jalan Abimanyu hingga ke Jalan Teleng. Sampai di Jalan Teleng, motor diparkir di pinggir jalan hingga siang hari.

Begitu matahari tinggi, ia segera mencari tukang kunci untuk membongkar kunci motor. Ia berdalih sepeda motor itu miliknya, dan kunci hilang saat mengurus dokumen kir di Dinas Perhubungan Buleleng.

Begitu kunci palsu didapat, motor langsung ia bawa kabur ke rumahnya. Untuk mengelabui polisi, pelat nomor sepeda motor dilepas.

Selama dua minggu, motor itu ia gunakan sendiri. Tadinya motor itu hendak dilego seharga Rp 4 juta. Namun motor tak kunjung laku.

Lama tak laku, tersangka Joni lantas membawa motornya ke sebuah warung tuak di Desa Pegadungan. Polisi yang sejak lama mengintai gerak-gerik Joni pun langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, ia berusaha kabur sehingga kaki kirinya ditembak polisi. “Kami tangkap dia di warung tuak di wilayah Desa Pegadungan. Barang bukti belum sempat dijual.

Tadinya mau dia jual seharga Rp 4 juta. Hasil penjualannya maunya dia pakai untuk foya-foya,” jelas Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

Menurut Iptu Sumarjaya, ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan aksi pencurian. Tersangka Joni diketahui sempat melakukan aksi pencurian motor pada Agustus 2017 lalu di kawasan GOR Bhuana Patra.

Ia kemudian dipenjara selama tujuh bulan dan bebas pada April 2018. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

SINGARAJA – Kadek Joni Astawa alias Joni alias Pasti, 27, seolah tak kapok dikurung di penjara. Pria asal Banjar Dinas Batu Dinding, Desa Pegadungan itu, kembali ditangkap polisi.

Padahal, dia baru bebas dari Lapas Singaraja pada April lalu.

Joni ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Abimanyu, Kelurahan Banjar Tegal.

Ia mencuri sepeda motor Yamaha N-Max DK 6824 PR, milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan, mahasiswa asal Desa Peninjoan, Bangli, yang indekos di Jalan Abimanyu.

Tersangka Joni diketahui melakukan aksinya pada Senin (29/10) silam sekitar pukul 05.00 pagi. Motor yang tak dikunci setang ia gondol begitu saja.

Motor itu didorong dari Jalan Abimanyu hingga ke Jalan Teleng. Sampai di Jalan Teleng, motor diparkir di pinggir jalan hingga siang hari.

Begitu matahari tinggi, ia segera mencari tukang kunci untuk membongkar kunci motor. Ia berdalih sepeda motor itu miliknya, dan kunci hilang saat mengurus dokumen kir di Dinas Perhubungan Buleleng.

Begitu kunci palsu didapat, motor langsung ia bawa kabur ke rumahnya. Untuk mengelabui polisi, pelat nomor sepeda motor dilepas.

Selama dua minggu, motor itu ia gunakan sendiri. Tadinya motor itu hendak dilego seharga Rp 4 juta. Namun motor tak kunjung laku.

Lama tak laku, tersangka Joni lantas membawa motornya ke sebuah warung tuak di Desa Pegadungan. Polisi yang sejak lama mengintai gerak-gerik Joni pun langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, ia berusaha kabur sehingga kaki kirinya ditembak polisi. “Kami tangkap dia di warung tuak di wilayah Desa Pegadungan. Barang bukti belum sempat dijual.

Tadinya mau dia jual seharga Rp 4 juta. Hasil penjualannya maunya dia pakai untuk foya-foya,” jelas Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

Menurut Iptu Sumarjaya, ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan aksi pencurian. Tersangka Joni diketahui sempat melakukan aksi pencurian motor pada Agustus 2017 lalu di kawasan GOR Bhuana Patra.

Ia kemudian dipenjara selama tujuh bulan dan bebas pada April 2018. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/