DENPASAR – IKKY, 40, dan I KOS, 42, dua dukun cabul yang juga pelaku pemerkosa mahasiswi berinisial NKMA, 18, akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Wayan Arta Ariawan, dikonfirmasi, Jumat (12/10) membenarkan dengan penangkapan dua pelaku.
Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“kami amankan dua oknum dukun cabul berdasarkan bukti-bukti, baik petunjuk maupun saksi.
Dari hasil pengembangan modus operandi yang dilakukan itu berpura-pura sebagai dukun yang dapat mengobati korban selanjutnya merayu dan memaksa, mengancam korban menggunakan pisau,”terangnya.
Pelaku berinisial IKKY, sebagai otak dari aksi cabul.
Ia juga pernah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur tahun 2013 dan divonis 4 tahun, bebas Desember 2016.
Sedangkan IKOS ini menjalan perintah IKKY.
“BB yang diamankan, pakaian korban, pakaian kedua tersangka dan pisau,”terangnya
Atas perbuatannya, polisi menjerat IKKY dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.
Sedangkan IKOS dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 286 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.