32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:20 PM WIB

Banyak Warga Karangasem Belum Punya e-KTP, Didominasi Lansia

AMLAPURA – Hingga saat ini Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem masih terus memberlakukan pendftaran baik E-KTP, KK hingga akta melalui sistem online. Hal ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Karangasem. Terlebih dengan dukungan digitalisasi, proses pembuatan E-KTP, KK hingga Akta lahir jadi lebih mudah dan cepat. 

 

Di Karangasem sendiri untuk ketersediaan blangko E-KTP mencapai 3000 keping. “Sekarang ketersediaan tetap ada. Begitu menipis kami mengambil ke pusat. Setiap saat ketika habis kami minta ke pusat karena sudah tersedia,” ujar Kadisdukcapil Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari ditemui di halaman kantor Pemkab Karangasem, Sabtu (30/1).

 

Selama pandemi ini, pihaknya mengerahkan 10 operator yang standby melayani pendaftaran online melalui WhatsApp. “Jadi dokumen dikirim via WA, kami berdayakan untuk pelayanan daring ini sampai 10 orang. Ada sampai mendaftar, melaksanakan operator sampai dengan pengambilan,” kata Kumari.

 

Pengambilan E-KTP, KK maupun Akta Lahir ini bisa dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari kantor desa, kantor Kecamatan hingga di rumah.

 

“Bisa di rumah karena sekarang dokumen kan sudah semua pakai HVS. Aslinya itu. Tidak perlu tandatangan basah, tidak perlu cap karena sudah tandatangan elektronik. Itu berjalan lancar. Tapi memang masih ada masyarakat masih belum paham. Bahwa dari kertas HVS itu bukan aslinya. Mereka menanyakan aslinya. KK dan Akta semua pakai kertas HVS,” imbuhnya.

 

Diakui pemberlakuan layanan sistem daring ini masih ditemui sejumlah kendala. Salah satunya, jaringan. Ketika kondisi jaringan lambat, proses layanan akan terganggu.

 

“Karena kalau tanda tangan elektronik itu berisi persetujuan tapi yang ada di daerah pelosok kecamatan-kecamatan yang jauh tidak perlu cari tanda tangan saya. Karena sudah perlu elektronik. Tapi dengan layanan online masyarakat juga lebh melek elektronik atau digital,” terang Kumari.

 

Untuk masyarakat lanjut usia (lansia), pihaknya mengarahkan agar aparat desa bisa membantu mendampingi proses pendataran. Misalnya dengan mengirim data ke Disdukcapil dan langsung melakukan percetakan di masing-masing desa.

“Selesainya langsung. Cepat. Kami menerima pendaftaran itu tidak terbatas. Rata-rata sampai 300-400 per hari,” paparnya.

 

Saat ini jumlah warga Karangasem yang sudah memiliki E-KTP mencapai 90 persen dari 387 ribu warga yang wajib E-KTP. Hanya saja diakui, masih ada warga Karangasem wajib E-KTP belum mengantongi. “Cuman masih ada yang belum perekaman. Itu didominasi usia lansia. Kadang kami bisa datangi rumah asal ada penberitahuan kami jadwalkan kita datangi untuk melakukan perekeman E-KTP ke rumah,” pungkasnya.

 

AMLAPURA – Hingga saat ini Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem masih terus memberlakukan pendftaran baik E-KTP, KK hingga akta melalui sistem online. Hal ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Karangasem. Terlebih dengan dukungan digitalisasi, proses pembuatan E-KTP, KK hingga Akta lahir jadi lebih mudah dan cepat. 

 

Di Karangasem sendiri untuk ketersediaan blangko E-KTP mencapai 3000 keping. “Sekarang ketersediaan tetap ada. Begitu menipis kami mengambil ke pusat. Setiap saat ketika habis kami minta ke pusat karena sudah tersedia,” ujar Kadisdukcapil Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari ditemui di halaman kantor Pemkab Karangasem, Sabtu (30/1).

 

Selama pandemi ini, pihaknya mengerahkan 10 operator yang standby melayani pendaftaran online melalui WhatsApp. “Jadi dokumen dikirim via WA, kami berdayakan untuk pelayanan daring ini sampai 10 orang. Ada sampai mendaftar, melaksanakan operator sampai dengan pengambilan,” kata Kumari.

 

Pengambilan E-KTP, KK maupun Akta Lahir ini bisa dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari kantor desa, kantor Kecamatan hingga di rumah.

 

“Bisa di rumah karena sekarang dokumen kan sudah semua pakai HVS. Aslinya itu. Tidak perlu tandatangan basah, tidak perlu cap karena sudah tandatangan elektronik. Itu berjalan lancar. Tapi memang masih ada masyarakat masih belum paham. Bahwa dari kertas HVS itu bukan aslinya. Mereka menanyakan aslinya. KK dan Akta semua pakai kertas HVS,” imbuhnya.

 

Diakui pemberlakuan layanan sistem daring ini masih ditemui sejumlah kendala. Salah satunya, jaringan. Ketika kondisi jaringan lambat, proses layanan akan terganggu.

 

“Karena kalau tanda tangan elektronik itu berisi persetujuan tapi yang ada di daerah pelosok kecamatan-kecamatan yang jauh tidak perlu cari tanda tangan saya. Karena sudah perlu elektronik. Tapi dengan layanan online masyarakat juga lebh melek elektronik atau digital,” terang Kumari.

 

Untuk masyarakat lanjut usia (lansia), pihaknya mengarahkan agar aparat desa bisa membantu mendampingi proses pendataran. Misalnya dengan mengirim data ke Disdukcapil dan langsung melakukan percetakan di masing-masing desa.

“Selesainya langsung. Cepat. Kami menerima pendaftaran itu tidak terbatas. Rata-rata sampai 300-400 per hari,” paparnya.

 

Saat ini jumlah warga Karangasem yang sudah memiliki E-KTP mencapai 90 persen dari 387 ribu warga yang wajib E-KTP. Hanya saja diakui, masih ada warga Karangasem wajib E-KTP belum mengantongi. “Cuman masih ada yang belum perekaman. Itu didominasi usia lansia. Kadang kami bisa datangi rumah asal ada penberitahuan kami jadwalkan kita datangi untuk melakukan perekeman E-KTP ke rumah,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/