25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:49 AM WIB

Tepergok Bugil di Hari Valentine Bareng WIL, PNS Buleleng Turun Kasta

SINGARAJA– Masih ingat dengan kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Buleleng yang tepergok selingkuh saat hari Valentine, 14 Februari lalu?

Oknum PNS berinisial Made Su, 35, asal Desa Penglatan itu ternyata sudah menjalani sidang kepegawaian, Selasa (27/2) lalu.

Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng disebut sudah melakukan sidang, bertempat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Pertemuan itu dipimpin langsung Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang juga Ketua Bapek Buleleng.

Informasinya, Made Su dikenakan sanksi penurunan pangkat. Pangkatnya yang semula IIb, diturunkan menjadi IIa.

Semestinya Made Su tahun ini mendapat kenaikan pangkat menjadi IIc. Namun karena peristiwa perselingkuhan dengan Putu Ka, 28,

mantan pegawai kontrak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng itu, Made Su harus legawa menerima sanksi penurunan pangkat.

Sekretaris Bapek Buleleng, Ni Made Rousmini mengatakan, sanksi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya sanksi itu akan diajukan pada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, untuk disetujui.

Rousmini mengatakan, Bapek memberikan sanksi itu sebagai efek jera terhadap perilaku PNS di Pemkab Buleleng. Harapannya agar kasus-kasus indisipliner yang melibatkan PNS bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Pembinaan dan sidang itu untuk memberikan efek jera. Biar tren pelanggaran disiplin dan perilaku menyimpang PNS bisa ditekan,” tegas Rousmini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang oknum pegawai Pemkab Buleleng tepergok indehoi di sebuah rumah kost, di Gang Balbo Jalan Segara Penimbangan.

Keduanya diketahui berinisial Putu Ka, 28, wanita yang beralamat di Desa Sambangan yang berstatus sebagai pegawai kontrak di BKD Buleleng.

Sementara pasangannya adalah Made Su, 35, pria asal Desa Penglatan, yang berstatus sebagai PNS di BKD Buleleng.

Perselingkuhan keduanya terendus oleh WP, 38, suami dari Putu Ka. WP curiga dengan gelagat istrinya sejak beberapa waktu terakhir.

Hingga pada Rabu (14/2) tepat pada hari Valentine, WP membuntuti istrinya pada jam istirahat siang.

Saat dibuntuti, rupanya Putu Ka terlihat masuk ke sebuah rumah kost di Gang Balbo Jalan Segara Penimbangan, Desa Baktiseraga.

WP sempat mendobrak pintu kamar kost, dan mendapati Putu Ka dan Made Su dalam kondisi bugil. 

SINGARAJA– Masih ingat dengan kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Buleleng yang tepergok selingkuh saat hari Valentine, 14 Februari lalu?

Oknum PNS berinisial Made Su, 35, asal Desa Penglatan itu ternyata sudah menjalani sidang kepegawaian, Selasa (27/2) lalu.

Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng disebut sudah melakukan sidang, bertempat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Pertemuan itu dipimpin langsung Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang juga Ketua Bapek Buleleng.

Informasinya, Made Su dikenakan sanksi penurunan pangkat. Pangkatnya yang semula IIb, diturunkan menjadi IIa.

Semestinya Made Su tahun ini mendapat kenaikan pangkat menjadi IIc. Namun karena peristiwa perselingkuhan dengan Putu Ka, 28,

mantan pegawai kontrak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng itu, Made Su harus legawa menerima sanksi penurunan pangkat.

Sekretaris Bapek Buleleng, Ni Made Rousmini mengatakan, sanksi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya sanksi itu akan diajukan pada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, untuk disetujui.

Rousmini mengatakan, Bapek memberikan sanksi itu sebagai efek jera terhadap perilaku PNS di Pemkab Buleleng. Harapannya agar kasus-kasus indisipliner yang melibatkan PNS bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Pembinaan dan sidang itu untuk memberikan efek jera. Biar tren pelanggaran disiplin dan perilaku menyimpang PNS bisa ditekan,” tegas Rousmini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang oknum pegawai Pemkab Buleleng tepergok indehoi di sebuah rumah kost, di Gang Balbo Jalan Segara Penimbangan.

Keduanya diketahui berinisial Putu Ka, 28, wanita yang beralamat di Desa Sambangan yang berstatus sebagai pegawai kontrak di BKD Buleleng.

Sementara pasangannya adalah Made Su, 35, pria asal Desa Penglatan, yang berstatus sebagai PNS di BKD Buleleng.

Perselingkuhan keduanya terendus oleh WP, 38, suami dari Putu Ka. WP curiga dengan gelagat istrinya sejak beberapa waktu terakhir.

Hingga pada Rabu (14/2) tepat pada hari Valentine, WP membuntuti istrinya pada jam istirahat siang.

Saat dibuntuti, rupanya Putu Ka terlihat masuk ke sebuah rumah kost di Gang Balbo Jalan Segara Penimbangan, Desa Baktiseraga.

WP sempat mendobrak pintu kamar kost, dan mendapati Putu Ka dan Made Su dalam kondisi bugil. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/