NEGARA — Perusahaan daerah (Perusda) Jembrana sejak setahun terakhir sudah tidak aktif. Dari segi struktur juga sudah tidak ada karena jabatan direktur sejak berakhir awal tahun 2020 belum ada pengangkatan direktur baru.
Di samping itu, unit usaha perusahaan plat merah tersebut juga sudah tidak ada. Bahkan, aset milik Perusda Jembrana masih belum diketahui keberadaannya.
Karena itu, pemerintah kabupaten Jembrana sebagai pemilik perusahaan melakukan audit independen yang menggandeng kantor akuntan publik terhadap perusahaan.
Hasilnya, perusahaan dinilai tidak memungkinkan untuk dijalankan lagi.
“Kesimpulan hasil audit Perusda Jembrana masih memiliki tunggakan utang piutang baik pada internal Perusda maupun pihak ketiga,” kata asisten pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekretaris daerah Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, Kamis (1/4).
Hasil audit tersebut jika dikaitkan dengan peraturan daerah (Perda) Jembrana pembentukan Perusda, apabila terjadi kerugian kewenangan pemerintah kabupaten.
Namun pada saat rapat, Perusda tidak membuat laporan neraca di tahun terakhir sehingga tidak ada kewenangan menanggung utang sekitar Rp 32 juta.
“Sepakati dalam rapat, mantan direktur akan melakukan langkah di luar tanpa melibatkan pemerintah,” ujarnya.
Karena hasil audit tidak bisa dilanjutkan lagi, aset Perusda Jembrana tersebar di sejumlah tempat. Bahkan nilainya sudah tidak ada alias nol, karena tidak layak untuk difungsikan lagi. Misalnya aset kendaraan sudah rusak dan tidak memungkinkan diperbaiki lagi karena biayanya pasti lebih banyak.
Dengan adanya peraturan menteri dalam menteri yang baru, Perusda sudah berubah menjadi Perumda. Karena masalah Perusda Jembrana sebelumnya dinilai sudah selesai, maka selanjutnya bisa membuat Perumda. Mengenai Perumda ini, pihaknya akan membuat perda baru tentang Perumda dan mencabut perda tentang perusda.
“Mengenai Perumda nanti, tinggal tunggu petunjuk bupati. Sudah ada program dari bupati mengenai Perumda,” terangnya.