28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:40 PM WIB

Antisipasi Kecurangan, Disperindag Gelar Tera Ulang di Pasar Tabanan

TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan kembali melakukan pelayanan tera ulang kepada sejumlah pedagang di Pasar Tabanan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan berat timbangan yang dilakukan oleh pedagang pasar. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau pembeli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila yang ikut langsung mengawasi proses tera ulang, mengatakan kedatangan ke pasar Tabanan untuk melihat langsung proses tera ulang kemetrologian. Ada sekitar 50 timbangan milik pedagang yang dilakukan proses tera ulang.

 “Terutama pada ketepatan kualitas timbangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran pada pembeli. Kemudian adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya,” terang Susila didampingi Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana, Selasa kemarin (30/4).

Susila juga menekankan optimalisasi pelayanan meski penganggaran tera ulang masih sangat terbatas. Tabanan belum memliki lokasi atau tempat reparasi ukuran takaran timbangan dan perlengkapan (UTTP). Sehingga masih mengandalkan jasa reparasi dari luar kabupaten.

Tahun ini  dinas perindustrian dan perdagangan Tabanan hanya mampu melaksanakan pelayanan tera ulang pada pasar tradisional sebanyak 4 kali dengan lokasi pasar Kediri, pasar Bajera, Selemadeg dan pasar Tabanan sebanyak 2 kali.

Susila juga mengakui dari 11 pasar tradisonal yang di kelola pemerintah daerah, tercatat ada tujuh telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh Kementerian Pedagangan Republik Indonesia dan wajib harus dilakukan dilakukan tera ulang bagi pedang pasar yang memiliki timbangan.

“Sedangkan untuk pasar adat tradisional belum mampu kami sasar atau lakukan tera ulang, karena terbatas anggaran,” kata Susila.

Susila menambahkan tera ulang wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Yang mengatur segala berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya serta mengatur ketentuan pidana.

“Maka tera ulang wajib kami berikan pelayanannya sehingga pedagang tertib ukur dan upaya perlindungan konsumen,” tandas Susila. 

TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan kembali melakukan pelayanan tera ulang kepada sejumlah pedagang di Pasar Tabanan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan berat timbangan yang dilakukan oleh pedagang pasar. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau pembeli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila yang ikut langsung mengawasi proses tera ulang, mengatakan kedatangan ke pasar Tabanan untuk melihat langsung proses tera ulang kemetrologian. Ada sekitar 50 timbangan milik pedagang yang dilakukan proses tera ulang.

 “Terutama pada ketepatan kualitas timbangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran pada pembeli. Kemudian adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya,” terang Susila didampingi Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana, Selasa kemarin (30/4).

Susila juga menekankan optimalisasi pelayanan meski penganggaran tera ulang masih sangat terbatas. Tabanan belum memliki lokasi atau tempat reparasi ukuran takaran timbangan dan perlengkapan (UTTP). Sehingga masih mengandalkan jasa reparasi dari luar kabupaten.

Tahun ini  dinas perindustrian dan perdagangan Tabanan hanya mampu melaksanakan pelayanan tera ulang pada pasar tradisional sebanyak 4 kali dengan lokasi pasar Kediri, pasar Bajera, Selemadeg dan pasar Tabanan sebanyak 2 kali.

Susila juga mengakui dari 11 pasar tradisonal yang di kelola pemerintah daerah, tercatat ada tujuh telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh Kementerian Pedagangan Republik Indonesia dan wajib harus dilakukan dilakukan tera ulang bagi pedang pasar yang memiliki timbangan.

“Sedangkan untuk pasar adat tradisional belum mampu kami sasar atau lakukan tera ulang, karena terbatas anggaran,” kata Susila.

Susila menambahkan tera ulang wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Yang mengatur segala berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya serta mengatur ketentuan pidana.

“Maka tera ulang wajib kami berikan pelayanannya sehingga pedagang tertib ukur dan upaya perlindungan konsumen,” tandas Susila. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/