25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 4:46 AM WIB

Protokol Penanganan Jenazah Diperbarui, Bakal Lewati Proses Disinfeksi

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, melakukan pembaruan protokol penanganan jenazah.

Baik itu jenazah pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19, maupun jenazah pasien yang dinyatakan masuk kasus probable.

Protokol penanganan jenazah itu diterapkan sejak Jumat (31/7) kemarin. Jenazah pasien terkonfirmasi positif maupun suspek covid-19, akan dilakukan proses disinfeksi terlebih dulu.

Seluruh proses disinfeksi itu akan dilakukan di Ruang Jenazah RSUD Buleleng. Protokol baru itu dilakukan, seiring dengan ditetapkan protokol kesehatan revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam protokol tersebut, diatur secara rinci proses pemulasaraan terhadap jenazah. Di antaranya proses penanganan jenazah, disinfeksi jenazah,

otopsi jenazah bila dibutuhkan, layanan kedukaan bagi keluarga, pengantaran jenazah, pemakaman, hingga disinfeksi lingkungan.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, penanganan jenazah covid memang harus mengikuti protokol kesehatan terbaru.

Dalam protokol terbaru pula, keluarga memiliki peluang menitipkan jenazah, sambil menanti hari baik upacara pemakaman.

“Sebelum dilakukan penitipan, harus dilakukan proses disinfeksi. Kami sudah siapkan ruang khusus di Ruang Jenazah RSUD Buleleng.

Ruangannya steril, sudah dilengkapi exhaust fan. Hari ini sudah bisa digunakan,” kata Gede Suyasa kemarin.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, jenazah yang telah dilakukan proses disinfeksi akan dimasukkan dalam kantong jenazah.

Apabila keluarga hendak menggunakan peti, gugus tugas mempersilahkan keluarga menyiapkannya sendiri. Dengan catatan peti yang digunakan memiliki ketebalan minimal 3 centimeter.

Gugus tugas, kata Suyasa, juga mempersilahkan bila keluarga hendak menitipkan jenazah di ruang duka.

Hanya saja penitipan jenazah, baik itu kasus terkonfirmasi maupun kasus probable, hanya diizinkan maksimal selama tiga hari.

“Sementara kami izinkan selama tiga hari. Kalau keluarga ingin ada alternatif lain, tinggal dikomunikasikan pada kami di gugus tugas. Sehingga bisa dicarikan solusi,” imbuhnya.

Khusus proses disinfeksi jenazah pasien, kata Suyasa, merupakan tanggungjawab gugus tugas. Penanganan jenazah hingga pemakaman, akan diselesaikan oleh pemerintah.

Termasuk proses disinfeksi lingkungan juga akan dituntaskan oleh gugus tugas. “Proses disinfeksi ini juga nggak bisa sembarangan. Hanya dokter forensik saja yang boleh melakukan.

Kami bersyukur di Bali hanya ada dua lokasi yang diizinkan melakukan proses ini, salah satunya Buleleng. Sehingga lebih memudahkan penanganan jenazah,” demikian Suyasa.

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, melakukan pembaruan protokol penanganan jenazah.

Baik itu jenazah pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19, maupun jenazah pasien yang dinyatakan masuk kasus probable.

Protokol penanganan jenazah itu diterapkan sejak Jumat (31/7) kemarin. Jenazah pasien terkonfirmasi positif maupun suspek covid-19, akan dilakukan proses disinfeksi terlebih dulu.

Seluruh proses disinfeksi itu akan dilakukan di Ruang Jenazah RSUD Buleleng. Protokol baru itu dilakukan, seiring dengan ditetapkan protokol kesehatan revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam protokol tersebut, diatur secara rinci proses pemulasaraan terhadap jenazah. Di antaranya proses penanganan jenazah, disinfeksi jenazah,

otopsi jenazah bila dibutuhkan, layanan kedukaan bagi keluarga, pengantaran jenazah, pemakaman, hingga disinfeksi lingkungan.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, penanganan jenazah covid memang harus mengikuti protokol kesehatan terbaru.

Dalam protokol terbaru pula, keluarga memiliki peluang menitipkan jenazah, sambil menanti hari baik upacara pemakaman.

“Sebelum dilakukan penitipan, harus dilakukan proses disinfeksi. Kami sudah siapkan ruang khusus di Ruang Jenazah RSUD Buleleng.

Ruangannya steril, sudah dilengkapi exhaust fan. Hari ini sudah bisa digunakan,” kata Gede Suyasa kemarin.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, jenazah yang telah dilakukan proses disinfeksi akan dimasukkan dalam kantong jenazah.

Apabila keluarga hendak menggunakan peti, gugus tugas mempersilahkan keluarga menyiapkannya sendiri. Dengan catatan peti yang digunakan memiliki ketebalan minimal 3 centimeter.

Gugus tugas, kata Suyasa, juga mempersilahkan bila keluarga hendak menitipkan jenazah di ruang duka.

Hanya saja penitipan jenazah, baik itu kasus terkonfirmasi maupun kasus probable, hanya diizinkan maksimal selama tiga hari.

“Sementara kami izinkan selama tiga hari. Kalau keluarga ingin ada alternatif lain, tinggal dikomunikasikan pada kami di gugus tugas. Sehingga bisa dicarikan solusi,” imbuhnya.

Khusus proses disinfeksi jenazah pasien, kata Suyasa, merupakan tanggungjawab gugus tugas. Penanganan jenazah hingga pemakaman, akan diselesaikan oleh pemerintah.

Termasuk proses disinfeksi lingkungan juga akan dituntaskan oleh gugus tugas. “Proses disinfeksi ini juga nggak bisa sembarangan. Hanya dokter forensik saja yang boleh melakukan.

Kami bersyukur di Bali hanya ada dua lokasi yang diizinkan melakukan proses ini, salah satunya Buleleng. Sehingga lebih memudahkan penanganan jenazah,” demikian Suyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/