GIANYAR – Selain tidak berizin, keberadaan kafe remang di kawasan Gianyar acap kali memantik keributan malam.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Gianyar pun sedang melakukan pemetaan mengenai kafe remang yang rawan.
Seperti yang dilakukan terhadap salah satu kafe di bilangan Jalan Mulawarman. Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar Made Watha
mendapat keluhan terkait adanya keberadaan kafe remang di Jalan Mulawarman, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar itu.
“Alasan menyasar kafe itu karena laporan masyarakat. Dengan suara keras bikin tidak nyaman, disamping itu dekat rumah penduduk, selain itu izin kan tidak ada,” ujar Watha.
Menyikapi laporan itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan lurah setempat, serta petugas terkait. Bahkan petugas juga sudah mendatangi kafe remang tersebut.
“Saya juga sudah rapat lagi dengan lurah di Gianyar. Termasuk dengan babinkamtibmas terkait kafe di jalan Mulawarman,” jelasnya.
Usai rapat, kafe tersebut akan didatangi. “Hasilnya pak lurah akan komunikasi dengan pemilik untuk mnyerankan agar cari tempat lain sehingga tidak menggangu,” katanya.
Watha menambahkan, untuk membersihkan suatu wilayah dari keberadaan kafe remang memang butuh komitmen bersama.
Watha mengaku, perbekel bersama bendesa adat setempat menyiapkan komitmen untuk membersihkan wilayah dari keberadaan kafe remang.
“Tulikup sudah ada komitmen antara perbekel dan bendesa untuk tidak ada kafe remang di wilayah Tulikup,” ucapnya.
Hingga saat ini, ada sekitar tiga kafe remang di seputran desa tersebut. Bila kafe remang ini tidak mengindahkan komitmen di Desa Tulikup, maka personil Satpol PP Gianyar yang akan turun melakukan penertiban.
“Kalau misal komitmen sudah tegas, tetapi mereka (kafe remang, red) masih jalan, ya kami yang akan turun menertibkan. Satpol PP yang akan tegas turun,” katanya.
Watha mengakui pemerintah dalam hal ini dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar memang tidak pernah mengeluarkan ijin untuk operasi kafe remang.
Meski tanpa ijin, pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penertiban. “Kalau terkait izin, itu sudah tidak ada, karena warung biasa. Kalau ada indikasi plus, misal esek-esek dan minuman beralkohol, itu yang kami tertibkan,” terangnya.
Ditambahkan untuk penertiban seluruh kafe remang di Kabupaten Gianyar, Watha mengaku masih akan membuat pemetaan terlebih dahulu terkait tingkat kerawanan atau tidak.
Termasuk informasi di kafe tersebut pernah ada keributan yang berujung kriminalitas atau tidak. “Makanya kami ingin pemetaan dulu tingkat kerawanannya sejauh mana,” pungkasnya.