25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 4:11 AM WIB

Dua Tahun Tak Gajian, CPNS Pemenang Kasasi Surati Wali Kota

DENPASAR – I Made Lila Arsana, CPNS Pemkot Denpasar yang memenangi kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI melawan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, terus berjuang mendapatkan haknya.

Lila secepatnya akan menyurati wali kota meminta agar putusan MA segera dilaksanakan. Maklum, kendati sejak November 2019 lalu MA sudah menyatakan menolak kasasi yang diajukan wali kota,

namun hingga sekarang wali kota tak kunjung melaksanakan putusan MA mengembalikan kedudukan Lila sebagai CPNS.

Sebaliknya, wali kota justru mengirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk meminta pertimbangan teknis apa yang harus dilakukan.

Sikap wali kota yang meminta petunjuk BKN tersebut terkesan mengucilkan putusan pengadilan tertinggi, yakni MA.

“Minggu ini kami akan surati Wali Kota Denpasar. Intinya, kami minta putusan MA dilaksanakan segera.

Kami minta kedudukan Pak Lila sebagai CPNS dikembalikan,” ujar I Ketut Bakuh, kuasa hukum Lila kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurut Bakuh, Lila sudah cukup dizalimi. Sudah dua tahun Lila tidak menerima gaji. Tepatnya sejak 2018 setelah diberhentikan sepihak oleh wali kota melalui Plt wali kota saat itu, Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Ditegaskan Bakuh, semestinya wali kota tidak mengulur waktu melaksanakan putusan MA dengan meminta petunjuk BKN lagi. Sebab, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan meminta pertimbangan teknis ke BKN, seolah wali kota tidak menghormati putusan MA. Apalagi, selama persidangan di pengadilan tingkat pertama PTUN, berlanjut ke PTTUN, hingga MA, semua memenangkan Lila.

Tuduhan bahwa Lila melakukan tindakan indispliner sebagai alasan pemecetan tidak pernah terbukti di pengadilan.

Dalam putusan MA, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Yodi Martono Wahyudi dan Is Sudaryono menyatakan menolak kasasi wali kota dan menghukum wali kota membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

“Di pengadilan lah kebenaran itu dibuktikan. Secara hukum, semestinya Pak Lila sudah bisa berkantor lagi di Pemkot Denpasar.

Tapi, faktanya sampai sekarang yang bersangkutan masih di rumah,” tandas pengacara dari kantor hukum Lavana Law Office itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan sudah mengirim surat ke BKN.

Surat dikirim beberapa hari lalu ditandatangani Sekkot Denpasar. “Isi suratnya kami meminta pertek atau pertimbangan teknis ke BKN,” jelas Dewa Rai.

Pejabat berkumis itu berdalih minta pertimbangan ke BKN karena dulu saat mengeluarkan SK pemecatan Lila didasari pertimbangan dari BKN.

Nah, dengan keluarnya putusan MA, maka Pemkot memandang perlu kembali meminta petunjuk atau pertimbangan dari BKN. “Sekarang ini kami masih menunggu surat balasan dari BKN,” jelasnya. 

DENPASAR – I Made Lila Arsana, CPNS Pemkot Denpasar yang memenangi kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI melawan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, terus berjuang mendapatkan haknya.

Lila secepatnya akan menyurati wali kota meminta agar putusan MA segera dilaksanakan. Maklum, kendati sejak November 2019 lalu MA sudah menyatakan menolak kasasi yang diajukan wali kota,

namun hingga sekarang wali kota tak kunjung melaksanakan putusan MA mengembalikan kedudukan Lila sebagai CPNS.

Sebaliknya, wali kota justru mengirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk meminta pertimbangan teknis apa yang harus dilakukan.

Sikap wali kota yang meminta petunjuk BKN tersebut terkesan mengucilkan putusan pengadilan tertinggi, yakni MA.

“Minggu ini kami akan surati Wali Kota Denpasar. Intinya, kami minta putusan MA dilaksanakan segera.

Kami minta kedudukan Pak Lila sebagai CPNS dikembalikan,” ujar I Ketut Bakuh, kuasa hukum Lila kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurut Bakuh, Lila sudah cukup dizalimi. Sudah dua tahun Lila tidak menerima gaji. Tepatnya sejak 2018 setelah diberhentikan sepihak oleh wali kota melalui Plt wali kota saat itu, Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Ditegaskan Bakuh, semestinya wali kota tidak mengulur waktu melaksanakan putusan MA dengan meminta petunjuk BKN lagi. Sebab, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan meminta pertimbangan teknis ke BKN, seolah wali kota tidak menghormati putusan MA. Apalagi, selama persidangan di pengadilan tingkat pertama PTUN, berlanjut ke PTTUN, hingga MA, semua memenangkan Lila.

Tuduhan bahwa Lila melakukan tindakan indispliner sebagai alasan pemecetan tidak pernah terbukti di pengadilan.

Dalam putusan MA, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Yodi Martono Wahyudi dan Is Sudaryono menyatakan menolak kasasi wali kota dan menghukum wali kota membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

“Di pengadilan lah kebenaran itu dibuktikan. Secara hukum, semestinya Pak Lila sudah bisa berkantor lagi di Pemkot Denpasar.

Tapi, faktanya sampai sekarang yang bersangkutan masih di rumah,” tandas pengacara dari kantor hukum Lavana Law Office itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan sudah mengirim surat ke BKN.

Surat dikirim beberapa hari lalu ditandatangani Sekkot Denpasar. “Isi suratnya kami meminta pertek atau pertimbangan teknis ke BKN,” jelas Dewa Rai.

Pejabat berkumis itu berdalih minta pertimbangan ke BKN karena dulu saat mengeluarkan SK pemecatan Lila didasari pertimbangan dari BKN.

Nah, dengan keluarnya putusan MA, maka Pemkot memandang perlu kembali meminta petunjuk atau pertimbangan dari BKN. “Sekarang ini kami masih menunggu surat balasan dari BKN,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/