SINGARAJA – Untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Jembrana,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana dan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali melaksanakan
Forum Koordinasi yang diselenggarakan pada Rabu (8/5) lalu bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Forum ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana.
Selain itu sebagai ajang penyamaan persepsi terkait regulasi nasional atas penegagakan kepatuhan badan usaha.
Upaya untuk mematuhkan badan usaha di wilayah kabupaten Jembrana dilakukan pihak BPJS Kesehatan bersama-sama dengan tim forum koordinasi.
“Dengan dibentuknya tim koordinasi ini, kami siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam mematuhkan badan usaha yang ada di kabupaten Jembrana.
Salah satunya dengan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan, mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui kegiatan Joint Inspecton, sosialisasi terpadu,
pemberian surat peringatan dan penegakan hokum melalui tindakan pencabutan ijin usaha berdasarkan rekomendasi BPJS Kesehatan,” kata Kajari Jembrana Nur Elina Sari SH MH.
“Selain itu kami siap memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja karena Program JKN-KIS ini adalah program pemerintah untuk kepentingan rakyat,
jadi memang harus benar-benar dikawal,” tegasnya saat tim jamkesnews menemuinya di sela-sela acara forum koordinasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani mengatakan, program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk menegakkan aturan, kami tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dari aparat penegak hukum yakni pihak
Kejaksaan dan semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini,” jelas Elly Widiani.
Elly juga menambahkan, di Kabupaten Jembrana masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dan terdapat pula badan usaha yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal membayar iuran.
“Kami telah menyampaikan surat peringatan kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, namun tetap saja belum dapat dipenuhi.
Dalam hal ini kami memerlukan dukungan baik dari pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah daerah tentunya,” ujar Elly.
BPJS Kesehatan Cabang Singaraja senantiasa terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dengan menggandeng seluruhpihak yang mempunyai peran untuk
menyukseskan program JKN-KIS seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (rba)