32.7 C
Jakarta
24 April 2024, 16:58 PM WIB

Umat Rayakan Pagerwesi Hari Ini, Ini Imbauan Penting Satgas Covid-19

SINGARAJA – Pengempon pura di Kabupaten Buleleng, dihimbau mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mengklaim tidak akan melakukan pembatasan pada kegiatan upacara dan adat, sepanjang pengempon pura dapat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 599/SE/Pem/I/2021, seluruh desa adat wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara adat dan agama.

Itu berarti, pemangku adat di masing-masing wilayah, harus menerapkan pembatasan jumlah peserta agar tidak menimbulkan kerumunan.

Menurut Suyasa pada upacara pagerwesi yang jatuh pada Rabu hari ini (3/2), satgas tidak melarang masyarakat melakukan persembahyangan.

Hanya saja masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam prosesi persembahyangan.

Pengempon pura juga diminta memastikan tidak ada kerumunan yang timbul.

“Kalau sembahyang di dadia atau sanggah, selama tidak menimbulkan kerumunan, tidak perlu cari surat keterangan.

Kalau memang berpotensi menimbulkan kerumunan, silahkan mencari surat keterangan. Kami akan proses surat itu,” kata Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, untuk menghindari kerumunan, pengempon pura sebenarnya bisa menerapkan prosedur persembahyangan secara bergelombang.

Ia meyakini hal itu tak akan mengurangi kekhusyukan proses persembahyangan pada perayaan pagerwesi di Kabupaten Buleleng.

“Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Bisa saja persembahyangan bergelombang, agar tidak terlalu padat. Selama dilaksanakan dengan protokol kesehatan, tentu tidak masalah.

Saya rasa semua masyarakat juga sepakat, bahwa kita tidak ingin ada muncul lagi klaster upacara agama atau upacara adat,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.782 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.

Dari seribuan kasus, sebanyak 1.527 orang telah dinyatakan sembuh dan 79 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini kasus aktif tercatat sebanyak 176 kasus. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 125 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.

Sementara 51 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali. 

SINGARAJA – Pengempon pura di Kabupaten Buleleng, dihimbau mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mengklaim tidak akan melakukan pembatasan pada kegiatan upacara dan adat, sepanjang pengempon pura dapat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 599/SE/Pem/I/2021, seluruh desa adat wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara adat dan agama.

Itu berarti, pemangku adat di masing-masing wilayah, harus menerapkan pembatasan jumlah peserta agar tidak menimbulkan kerumunan.

Menurut Suyasa pada upacara pagerwesi yang jatuh pada Rabu hari ini (3/2), satgas tidak melarang masyarakat melakukan persembahyangan.

Hanya saja masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam prosesi persembahyangan.

Pengempon pura juga diminta memastikan tidak ada kerumunan yang timbul.

“Kalau sembahyang di dadia atau sanggah, selama tidak menimbulkan kerumunan, tidak perlu cari surat keterangan.

Kalau memang berpotensi menimbulkan kerumunan, silahkan mencari surat keterangan. Kami akan proses surat itu,” kata Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, untuk menghindari kerumunan, pengempon pura sebenarnya bisa menerapkan prosedur persembahyangan secara bergelombang.

Ia meyakini hal itu tak akan mengurangi kekhusyukan proses persembahyangan pada perayaan pagerwesi di Kabupaten Buleleng.

“Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Bisa saja persembahyangan bergelombang, agar tidak terlalu padat. Selama dilaksanakan dengan protokol kesehatan, tentu tidak masalah.

Saya rasa semua masyarakat juga sepakat, bahwa kita tidak ingin ada muncul lagi klaster upacara agama atau upacara adat,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.782 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.

Dari seribuan kasus, sebanyak 1.527 orang telah dinyatakan sembuh dan 79 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini kasus aktif tercatat sebanyak 176 kasus. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 125 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.

Sementara 51 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/