29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:15 AM WIB

Gagal Dipenuhi, KPK Minta Tujuh Dokumen Terkait Batu Ampar

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya angkat bicara terkait kedatangan tiga orang anggota Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah mengklaim, KPK hanya melakukan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen yang terkait perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung Permai (PAP) terkait pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB).

Total ada tujuh dokumen yang diminta pada Pemkab Buleleng. Mulai dari rekomendasi Bupati Buleleng terkait penerbitan IMB untuk PT. PAP pada tahun 2015,

dokumen terkait pengajuan dan persetujuan IMB atas nama PT. PAP, serta laporan pencatatan aset daerah dan pemasukan kas daerah atas penggunaan lahan HPL Nomor 1 tahun 1976.

Ada pula dokumen terkait Perda Buleleng terkait pengelolaan barang milik daerah, Perda Buleleng terkait tarif sewa lahan milik daerah, dan permintaan pengajuan HGB Nomor 2 dari PT. PAP atas nama Fransiscus Bonang.

Ditambah satu dokumen lagi, yakni MoU kerjasama antara PT. PAP/Bali Jungle Land dan Pemkab Buleleng untuk penggunaan HPL No. 1/1976.

Dari tujuh dokumen yang diminta itu, pemerintah hanya bisa memenuhi enam diantaranya. Satu dokumen lagi, yakni MoU kerjasama antara PT. PAP dengan Pemkab yang dilakukan pada tahun 1991 silam, tidak bisa ditunjukkan.

“Bahwa MoU antara PT. Prapat Agung dengan Pemkab Buleleng, hingga saat ini memang tidak ada dalam dokumen kami. Ini tidak bisa terlepas dari situasi force majeur pada saat kebakaran.

Semua dokumen Pemkab Buleleng terbakar habis pada (kerusuhan) tahun 1999,” kata Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

Kini pemerintah, kata Puspaka, tengah berusaha mencari dokumen perjanjian tahun 1991 itu. Pihaknya sudah mengundang beberapa pihak, termasuk pihak perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama itu.

Namun dari perusahaan juga belum bisa memenuhi dokumen perjanjian itu, karena perusahaan sudah beberapa kali berganti pemilik. Puspaka memastikan pemerintah akan terus berusaha mencari dokumen itu.

Sampai saat ini pemerintah mengklaim belum menemukan unsur kerugian negara dalam proses kerjasama dengan PT. PAP. Baik itu dalam penerbitan HGB tahun 1991, maupun pemberian izin usaha resort di kawasan Batu Ampar.

Sebaliknya, pemerintah mengklaim mendapatkan pemasukan kas daerah dalam proses kerjasama itu.

Dalam proses penerbitan HGB misalnya, pemerintah mendapat pemasukan sebesar Rp 950 juta ke kas daerah dan telah dicantumkan dalam APBD 1991-1992.

Sementara untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resort, pemerintah mendapat pemasukan sekitar Rp 800 juta pada tahun 2015 lalu.

“Kami belum lihat sama sekali di mana letak terjadi kerugian negara. Mudah-mudahan dari proses klarifikasi dari KPK ini,

dapat menuntun kami agar dapat lihat apa yang kurang dari kami. Baik administratif maupun tindakan Pemkab Buleleng terhadap aset,” imbuhnya.

Kini pemerintah tengah menanti habisnya masa berlaku HGB yang dikantongi PT. PAP. Sertifikat HGB disebut akan habis masa berlakunya pada 30 Januari 2021 mendatang.

Apabila nantinya terjadi perpanjangan HGB, Puspaka berjanji pemerintah akan meninjau ulang nilai sewa, dengan kondisi terkini.

Termasuk menyesuaikan proses perjanjian dengan aturan-aturan terkini, yang terkait pengelolaan barang milik daerah.

Kini pemerintah tak bisa mengubah nilai sewa di tengah jalan, karena perjanjian telah diikat pada tahun 1991. Sedangkan peraturan perundang-undangan terkait perubahan nilai sewa, tidak berlaku surut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang anggota KPK sempat mendatangi Pemkab Buleleng awal pekan lalu. Mereka berasal dari Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Saat itu ketiganya meminta klarifikasi terkait penerbitan HPL No. 1 Tahun 1976 di Desa Pejarakan. Termasukan proses perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung pada tahun 1991.

Perjanjian itu berujung pada terbitnya sertifikat HGB seluas 16 hektare, tertanggal 18 Mei 1991 yang berlaku selama 30 tahun.

Kini, dari lahan seluas 16 hektare, lahan HGB yang dikuasai PT. PAP di atas HPL No. 1/1976 tinggal tersisa 12,5 hektare saja. Sisanya sudah hilang tergerus abrasi.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya angkat bicara terkait kedatangan tiga orang anggota Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah mengklaim, KPK hanya melakukan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen yang terkait perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung Permai (PAP) terkait pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB).

Total ada tujuh dokumen yang diminta pada Pemkab Buleleng. Mulai dari rekomendasi Bupati Buleleng terkait penerbitan IMB untuk PT. PAP pada tahun 2015,

dokumen terkait pengajuan dan persetujuan IMB atas nama PT. PAP, serta laporan pencatatan aset daerah dan pemasukan kas daerah atas penggunaan lahan HPL Nomor 1 tahun 1976.

Ada pula dokumen terkait Perda Buleleng terkait pengelolaan barang milik daerah, Perda Buleleng terkait tarif sewa lahan milik daerah, dan permintaan pengajuan HGB Nomor 2 dari PT. PAP atas nama Fransiscus Bonang.

Ditambah satu dokumen lagi, yakni MoU kerjasama antara PT. PAP/Bali Jungle Land dan Pemkab Buleleng untuk penggunaan HPL No. 1/1976.

Dari tujuh dokumen yang diminta itu, pemerintah hanya bisa memenuhi enam diantaranya. Satu dokumen lagi, yakni MoU kerjasama antara PT. PAP dengan Pemkab yang dilakukan pada tahun 1991 silam, tidak bisa ditunjukkan.

“Bahwa MoU antara PT. Prapat Agung dengan Pemkab Buleleng, hingga saat ini memang tidak ada dalam dokumen kami. Ini tidak bisa terlepas dari situasi force majeur pada saat kebakaran.

Semua dokumen Pemkab Buleleng terbakar habis pada (kerusuhan) tahun 1999,” kata Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

Kini pemerintah, kata Puspaka, tengah berusaha mencari dokumen perjanjian tahun 1991 itu. Pihaknya sudah mengundang beberapa pihak, termasuk pihak perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama itu.

Namun dari perusahaan juga belum bisa memenuhi dokumen perjanjian itu, karena perusahaan sudah beberapa kali berganti pemilik. Puspaka memastikan pemerintah akan terus berusaha mencari dokumen itu.

Sampai saat ini pemerintah mengklaim belum menemukan unsur kerugian negara dalam proses kerjasama dengan PT. PAP. Baik itu dalam penerbitan HGB tahun 1991, maupun pemberian izin usaha resort di kawasan Batu Ampar.

Sebaliknya, pemerintah mengklaim mendapatkan pemasukan kas daerah dalam proses kerjasama itu.

Dalam proses penerbitan HGB misalnya, pemerintah mendapat pemasukan sebesar Rp 950 juta ke kas daerah dan telah dicantumkan dalam APBD 1991-1992.

Sementara untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resort, pemerintah mendapat pemasukan sekitar Rp 800 juta pada tahun 2015 lalu.

“Kami belum lihat sama sekali di mana letak terjadi kerugian negara. Mudah-mudahan dari proses klarifikasi dari KPK ini,

dapat menuntun kami agar dapat lihat apa yang kurang dari kami. Baik administratif maupun tindakan Pemkab Buleleng terhadap aset,” imbuhnya.

Kini pemerintah tengah menanti habisnya masa berlaku HGB yang dikantongi PT. PAP. Sertifikat HGB disebut akan habis masa berlakunya pada 30 Januari 2021 mendatang.

Apabila nantinya terjadi perpanjangan HGB, Puspaka berjanji pemerintah akan meninjau ulang nilai sewa, dengan kondisi terkini.

Termasuk menyesuaikan proses perjanjian dengan aturan-aturan terkini, yang terkait pengelolaan barang milik daerah.

Kini pemerintah tak bisa mengubah nilai sewa di tengah jalan, karena perjanjian telah diikat pada tahun 1991. Sedangkan peraturan perundang-undangan terkait perubahan nilai sewa, tidak berlaku surut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang anggota KPK sempat mendatangi Pemkab Buleleng awal pekan lalu. Mereka berasal dari Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Saat itu ketiganya meminta klarifikasi terkait penerbitan HPL No. 1 Tahun 1976 di Desa Pejarakan. Termasukan proses perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung pada tahun 1991.

Perjanjian itu berujung pada terbitnya sertifikat HGB seluas 16 hektare, tertanggal 18 Mei 1991 yang berlaku selama 30 tahun.

Kini, dari lahan seluas 16 hektare, lahan HGB yang dikuasai PT. PAP di atas HPL No. 1/1976 tinggal tersisa 12,5 hektare saja. Sisanya sudah hilang tergerus abrasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/