26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:37 AM WIB

Buang Sampah Sembarangan, Warga Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

NEGARA – Warga yang biasa membuang sampah sembarangan, kini harus menghentikan perilakunya itu.

 

Jika tidak maka harus berurusan dengan Satpol PP dan siap-siap untuk menerima ganjaran.

 

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budhi, Selasa (2/4) mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) Satpol PP tidak hanya menyasar pelanggaran kependudukan, pemasangan reklame, maupun perizinan lainya.

 

Masalah ketertiban juga ikut menjadi tanggung jawab termasuk masalah sampah.

 

Saat ini di beberapa titik dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Jembrana sudah memasang papan larangan membuang sampah.

 

 “Pembuangan sampah di tempat terlarang itu sudah jelas melanggar aturan yang perlu kita tertibkan,” ujarnya.

 

Aturan yang dimaksud kata Rai Budhi yakni Pasal 49, Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Sesuai perda kata Rai Budhi, maka bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang yang tertangkap akan disanksi dengan pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

 

“Perda itu sudah jelas mengatur sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarang,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, dengan adanya Perda itu maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap oknum-oknum warga yang membuang sampah di tempat terlarang itu.

 

Sebelum melakukan tindakan Satpol PP lebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas LH untuk lebih memantapkan dalam mengambil tindakan.

“Kami akan segera berkoordinasi, dan setelah itu penertiban langsung kami lakukan. Ini sebagai salah satu upaya kami untuk menekan volume sampah yang dibuang sembarangan,” pungkasnya.

NEGARA – Warga yang biasa membuang sampah sembarangan, kini harus menghentikan perilakunya itu.

 

Jika tidak maka harus berurusan dengan Satpol PP dan siap-siap untuk menerima ganjaran.

 

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budhi, Selasa (2/4) mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) Satpol PP tidak hanya menyasar pelanggaran kependudukan, pemasangan reklame, maupun perizinan lainya.

 

Masalah ketertiban juga ikut menjadi tanggung jawab termasuk masalah sampah.

 

Saat ini di beberapa titik dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Jembrana sudah memasang papan larangan membuang sampah.

 

 “Pembuangan sampah di tempat terlarang itu sudah jelas melanggar aturan yang perlu kita tertibkan,” ujarnya.

 

Aturan yang dimaksud kata Rai Budhi yakni Pasal 49, Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Sesuai perda kata Rai Budhi, maka bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang yang tertangkap akan disanksi dengan pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

 

“Perda itu sudah jelas mengatur sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarang,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, dengan adanya Perda itu maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap oknum-oknum warga yang membuang sampah di tempat terlarang itu.

 

Sebelum melakukan tindakan Satpol PP lebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas LH untuk lebih memantapkan dalam mengambil tindakan.

“Kami akan segera berkoordinasi, dan setelah itu penertiban langsung kami lakukan. Ini sebagai salah satu upaya kami untuk menekan volume sampah yang dibuang sembarangan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/