26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:15 AM WIB

Perangi Sampah Plastik, Polisi Tugas Sambil Pungut Sampah

TABANAN –Gerakan upaya memerangi dampak buruk sampah khususnya sampah plastic,  Polres Tabanan mewajibkan anggotanya untuk memungut sampah sambil bertugas.

 

Seperti yang terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Tabanan. Sejumlah petugas atau polisi lalu lintas (Polantas) terlihat memungut sampah di Jalan Pahlawan, Jalan Diponogoro, Jalan Patimura, Jalan Debes, dan Jalan KS Tubun.

 

Bahkan yang menarik, selain diwajibkan memungut sampah plastic, setiap anggota kepolisian diwajibkan juga membawa tas kain untuk mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek. 

 

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu  Made Budiarta mengatakan aparat kepolisian yang membersihkan sampah plastik sesuai dengan arahan pimpinan.

 

Selama bertugas dilapangan jika melihat sampah plastik personel kepolisian Polres Tabanan wajib untuk melakukan kegiatan kebersihan dengan memungut sampah plastik.

 

“Kegiatan ini dalam rangka Bali bebas dari sampah plastik.

 

Selain itu suatu bentuk kesadaran bahwa sebagai polisi juga peduli lingkungan sekitar dan juga mendukung program pemerintah Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan sampah berbahan plastik dan sterofoam, serta sedotan,” ujarnya. 

 

Budiarta menambahkan setiap personel diwajibkan melakukan kebersihan lingkungan tempat mereka bertugas.

 

Personel juga diwajibkan untuk membawa kantong yang berbahan dasar selain plastik seperti tas kain. Maka ketika betugas  personel yang melihat sampah di areal sekitarnya dan kebetulan tidak tersedia tempat sampah, agar langsung dipungut dan dimasukan ke dalam saku celana atau tempat lainnya.

 

“Intinya kegiatan bersih sampah plastik polisi diminta harus menjadi pelopor atau menjadi contoh untuk semua masyarakat termasuk pemerintah agar sama sama menjaga lingkungan tetap bersih,” tandasnya.

TABANAN –Gerakan upaya memerangi dampak buruk sampah khususnya sampah plastic,  Polres Tabanan mewajibkan anggotanya untuk memungut sampah sambil bertugas.

 

Seperti yang terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Tabanan. Sejumlah petugas atau polisi lalu lintas (Polantas) terlihat memungut sampah di Jalan Pahlawan, Jalan Diponogoro, Jalan Patimura, Jalan Debes, dan Jalan KS Tubun.

 

Bahkan yang menarik, selain diwajibkan memungut sampah plastic, setiap anggota kepolisian diwajibkan juga membawa tas kain untuk mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek. 

 

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu  Made Budiarta mengatakan aparat kepolisian yang membersihkan sampah plastik sesuai dengan arahan pimpinan.

 

Selama bertugas dilapangan jika melihat sampah plastik personel kepolisian Polres Tabanan wajib untuk melakukan kegiatan kebersihan dengan memungut sampah plastik.

 

“Kegiatan ini dalam rangka Bali bebas dari sampah plastik.

 

Selain itu suatu bentuk kesadaran bahwa sebagai polisi juga peduli lingkungan sekitar dan juga mendukung program pemerintah Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan sampah berbahan plastik dan sterofoam, serta sedotan,” ujarnya. 

 

Budiarta menambahkan setiap personel diwajibkan melakukan kebersihan lingkungan tempat mereka bertugas.

 

Personel juga diwajibkan untuk membawa kantong yang berbahan dasar selain plastik seperti tas kain. Maka ketika betugas  personel yang melihat sampah di areal sekitarnya dan kebetulan tidak tersedia tempat sampah, agar langsung dipungut dan dimasukan ke dalam saku celana atau tempat lainnya.

 

“Intinya kegiatan bersih sampah plastik polisi diminta harus menjadi pelopor atau menjadi contoh untuk semua masyarakat termasuk pemerintah agar sama sama menjaga lingkungan tetap bersih,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/