SEMARAPURA-Belasan orang yang tergabung dalam Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) akhirnya mendatangi kediaman Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Rabu siang (3/7).
Belasan pelaku pariwisata itu datang menemui bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida yang sejak beberapa hari lalu menimbulkan polemik.
Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Gede Suka Widana saat ditemui di kediaman pribadi Bupati Suwirta mengungkapkan, kedatangan mereka ke kediaman orang nomor satu di Kabupaten Klungkung, yakni untuk menyampaikan aspirasi penggiat pariwisata Nusa Penida terkait perkembangan pariwisata yang sedang terjadi di Nusa Penida.
Utamanya tentang penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung adanya pungutan retribusi yang sudah diperdakan. Apalagi jumlahnya tidak terlalu besar dan itu dibebankan kepada wisatawan,” katanya.
Hanya saja yang menjadi masalah, sistem pungutan retribusi tersebut menurutnya kurang elok sehingga membuat para wisatawan mancanegara risih.
Adapun pungutan retribusi di Nusa Penida saat ini dilakukan di jalan dengan menggunakan karcis seperti karcis parkir.
Petugas pungut yang bertugas menurutnya juga kurang mumpuni lantaran tidak bisa berkomunikasi dan menjelaskan terkait pungutan tersebut kepada wisatawan dengan baik.
“Selain itu, keberadaan banyak aparat keamanan saat melakukan pungutan retribusi juga membuat wisatawan kaget lantaran membuat kesan bahwa sedang ada kekacauan di Nusa Penida,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap Bupati Suwirta bisa menyelesaikan permasalahan yang timbul dari penerapan perda tersebut. Sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. “Jangan lagi ada pungutan di tempat-tempat wisata apapun bentuk dan alasannya. Kalau sudah ada Perdes, mohon untuk diatensi agar Perdes bisa dibekukan, mengingat Perda sudah berlaku. Terkecuali masalah pungutan parkir, mengenai teknisnya kami serahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Sementara Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat ditemui seusai menerima aspirasi anggota HPPNP mengungkapkan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap apa yang telah terjadi selama penerapan Perda di Kecamatan Nusa Penida.
Apa yang menjadi aspirasi dari HPPNP pun sudah menjadi pemikirannya dan akan segera diatasi. Seperti terkait pungutan retribusi di objek wisata, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait pencabutan Perdes tentang pungutan retribusi objek wisata tersebut.
Terkait sistem pemungutan retribusi, pihaknya juga sudah menghubungi sekitar 15 pemilik boat. Adapun belasan pemilik boat tersebut mengaku siap untuk membantu pemungutan retribusi ini, hanya saja yang sudah menanda tangani kerja sama tersebut baru dua pemilik boat saja. “Sudah kami hubungi dan mereka mengaku siap. Kami harapkan pemilik boat jangan kucing-kucingan,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya meminta agar masyarakat Nusa Penida turut serta membangun Klungkung dengan mendukung program-program yang dibuat Pemkab Klungkung.