29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:37 AM WIB

Tak Bisa Lengkapi Dokumen, KP3 Gilimanuk Musnahkan Daging Ilegal

NEGARA– Ratusan kilogram daging bebek beku dan tuna dimusnahkan kemarin. Pemusnahan daging beku dari Sidoarjo tujuan Denpasar tersebut dengan cara dikubur di pinggir pantai Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk.

Sebagian daging yang tidak dimusnahkan untuk barang bukti. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan,

proses hukum pengiriman daging tanpa dokumen tersebut tetap dilanjutkan, sehingga sebagian daging beku menjadi barang bukti.

“Barang bukti sebagian besar kita musnahkan sesuai dengan prosedur,” terangnya. Total daging beku yang diamankan petugas dengan rincian 420 ekor daging bebek beku dan 96 kilogram daging ikan tuna olahan.

Dari jumlah tersebut petugas menyisakan dua ekor daging bebek beku dan 2 kilogram ikan beku.

Sebanyak delapan kotak terdiri dari daging bebek dan daging ikan tuna, diamankan polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (1/8) lalu.

Polisi mengamankan daging tersebut karena tidak memiliki dokumen pemeriksaan karantina dari daerah asal.

Pengiriman daging melalui jasa ekspedisi tersebut melanggar pasal 31 jo pasal 6 huruf  a dan c Undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 

NEGARA– Ratusan kilogram daging bebek beku dan tuna dimusnahkan kemarin. Pemusnahan daging beku dari Sidoarjo tujuan Denpasar tersebut dengan cara dikubur di pinggir pantai Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk.

Sebagian daging yang tidak dimusnahkan untuk barang bukti. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan,

proses hukum pengiriman daging tanpa dokumen tersebut tetap dilanjutkan, sehingga sebagian daging beku menjadi barang bukti.

“Barang bukti sebagian besar kita musnahkan sesuai dengan prosedur,” terangnya. Total daging beku yang diamankan petugas dengan rincian 420 ekor daging bebek beku dan 96 kilogram daging ikan tuna olahan.

Dari jumlah tersebut petugas menyisakan dua ekor daging bebek beku dan 2 kilogram ikan beku.

Sebanyak delapan kotak terdiri dari daging bebek dan daging ikan tuna, diamankan polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (1/8) lalu.

Polisi mengamankan daging tersebut karena tidak memiliki dokumen pemeriksaan karantina dari daerah asal.

Pengiriman daging melalui jasa ekspedisi tersebut melanggar pasal 31 jo pasal 6 huruf  a dan c Undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/