RadarBali.com – Pihak kepolisian Polres Buleleng hingga Senin (2/10) kemarin masih belum juga menahan tersangka berinisial MH yang diduga menyetubuhi anak angkatnya sejak usia 9 tahun berinisial AY,14.
Kasus yang dilaporkan pada bulan Juli lalu di Mapolres Buleleng, kini masih dalam tahap menunggu petunjuk dari jaksa. Selain belum ada kepastian, tersangka juga belum ditahan.
“Kasusnya masih jalan kok. Sudah dalam tahap pelimpahan. Tanggal 18 September lalu sudah dikirim berkasnya kejaksaan,” ungkap Iptu Nengah Wiraningsih, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Iptu Wiraningsih terlihat berhati-hati menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Bali. “Intinya kami hanya menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah nanti P21 atau ada tambahan lagi. Yang jelas kami belum tahu. Kami hanya menunggu,” tegasnya. “Udah yah? Itu aja yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Diketahui, sejak dilaporkan pada bulan Juli lalu oleh anggota P2TP2A Buleleng atas nama Made Wibawa dengan nomor perkara LP/190/VII/2017/BALI/RES BLL, hingga saat ini terduga pelaku, MH, belum juga ditahan oleh pihak kepolisian meskipun sudah dalam status tersangka.
Hal inilah yang membuat kuasa hukum dari Ibu Angkat korban, Siti Sapurah atau akrab dipanggil Ipung angkat bicara kembali.
Menurut Ipung, tersangka MH seharusnya sudah ditahan oleh pihak kepolisian. “Sebenarnya, kalau kasus seperti ini, apalagi sudah status tersangka, semestinya pelaku sudah ditahan karena ancamannya tinggi,” ujarnya kemarin.
Ipung menilai apa yang dikatakan oleh Kanit PPA Polres Buleleng terlalu bersayap. “Kalau tahap pelimpahan, semestinya pelaku tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
Jangan melimpahkan tanggung jawab kepada jaksa. Tapi kinerja penyidik semestinya sudah jelas disini,” tegasnya.