RadarBali.com – DPRD Tabanan sampai Senin (2/10) belum membuat rekomendasi tindak lanjut pelanggaran jalur hijau di Senganan, Penebel.
Padahal, janjinya Senin (1/10) rekomendasi dari ketua DPRD Tabanan akan dikirim kepada bupati Tabanan.
“Belum. Tadi ada yang harus diperbaiki,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Senin.
Karena itu, Eka mengatakan, pihaknya masih mengusahakan secepatnya rekomendasi ini untuk dibuat dan dikirimkan kepada bupati. “Kami usahakan besok (Selasa) sudah selesai suratnya dan dikirim ke eksekutif,” kata dia.
Yang terpenting, kata Eka, rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD Tabanan bisa dijalankan oleh pihak eksekutif.
Kata dia, sejatinya kalau eksekutif tegas, tanpa perlu adanya rekomendasi dari Dewan. “Ya kami sifatnya mendorong.
Tanpa rekomendasi pun harusnya bisa menindak. Walau begitu, karena (Satpol PP) minta, kami buatkan rekomendasinya. Yang penting bisa dijalankan,” terangnya.
Di sisi lain, tanpa rekomendasi DPRD Tabanan, Satpol PP Tabanan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan atas pelanggaran jalur hijau masih diam.
Usaha Jati Harum Luwak Kopi di Senganan masih dibiarkan. Sayang, Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba ketika dihubungi tidak mengangkat ponselnya