GIANYAR – Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan telah menjaring ratusan orang. Pelanggar yang paling parah dikenakan denda.
Selama seminggu ini, pelanggar yang didenda mencapai lima orang. Satu diantara pelanggar itu menunggak denda karena tidak membawa uang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha, membenarkan telah mendenda lima pelanggar.
“Lima orang itu karena yang bersangkutan sama sekali tidak memakai masker keluar rumah,” ujar Watha kemarin.
Kata Watha, sesuai Pergub dan Perbup yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Covid-19, pelanggar yang tidak pakai masker dikenakan denda.
“Kalau yang memakai masker salah atau tidak benar. Dalam arti ditaruh di dagu, di kantong, di tas, di bawah hidung, itu kami tegur dan dibina,” jelasnya.
Sedangkan, masing-masing pelanggar masker membayar Rp 100.000. Sehingga total dana denda yang terkumpul seminggu ini mencapai Rp 500.000.
“(Denda, red) Masuk ke Kasda (Kas Daerah, red). Itu aturannya,” terangnya. Watha membeberkan, satu diantara pelanggar itu baru terjaring razia masker pada Jumat (2/10) di depan Pasar Sayan, Kecamatan Ubud.
Lantaran pelanggar tidak membawa uang sebesar Rp 100 ribu, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan disita.
“Tadi ada surat data diri yang diamankan. Jadi untuk menebus itu yang bersangkutan wajib membayar denda,” jelasnya.
Saat sidang kemarin, juga ada yang keliru memakai masker. “Kebanyak tidak benar memakai masker. Yang seperti ini ditegur oleh petugas, dan diedukasi pentingnya memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.
Watha menegaskan dalam sidak prokes ini uang denda bukan sebagai tujuan utama. “Yang lebih prioritas ialah agar warga paham, pentingnya menerapkan prokes dengan memakai masker saat beraktivitas,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sepekan ini, petugas sudah menegur 261 warga karena tidak benar memakai masker dengan benar.
Pelanggar yang ditegur dan dibina ditemukan saat razia masker di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Ubud. Selain itu, ada yang salah mengenakan masker dihukum push up atau menyebut Pancasila.