NEGARA – Langkah tegas diambil Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jembrana. Ni Putu Ayu Ratna Dewi, oknum PNS yang terjerat kasus pencurian uang langsung dijatuhi sanksi setelah terlibat kasus pidana pencurian uang.
Oknum PNS yang pernah dipidana kasus pencurian BPKB mobil dinas tersebut dimutasi sebagai staf biasa di Kelurahan Lelateng.
“Setelah kasus BPKB itu, yang bersangkutan (Ni Putu Ayu Ratna Dewi) sudah dimutasi,” ujar Kadis Komunikasi dan Informatika Jembrana, I Made Gede Budiarta.
Berbeda dengan I Wayan Pujo, oknum PNS Disdukcapil, Ni Putu Ayu Ratna Dewi tidak pernah menjalani pidana secara utuh.
Dalam arti Ni Putu Ayu Ratna Dewi tidak pernah ditahan meski terlibat pencurian uang dan BPKB mobil dinas. Dia hanya menjalani tahanan rumah sejak proses pelimpahan dari penyidik Kejari Jembrana.
Saat proses persidangan dimulai, Ayu Ratna Dewi juga tidak sampai ditahan. Sementara setelah dilimpahkan ke Kejari Negara, I Wayan Pujo langsung ditahan.