26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 0:19 AM WIB

Setubuhi Tetangga Berketerbelakangan Mental, Nelayan Dituntut Ringan

NEGARA – Aksi bejat S, 54, menyetubuhi tetangganya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental hanya menuai tuntutan ringan.

Pada sidang dengan agenda tuntutan di PN Negara, Rabu (19/12), pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini hanya dituntut hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Seperti dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana,  I Gede Wiraguna Wiradharma.

Dikonfirmasi usai sidang, Wiraguna menjelaskan bahwa sesuai surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 290 KUHP.

“Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya,” terang Wiraguna.

Sementara usai dituntut, terdakwa yang ditemui usai sidang mengaku sangat menyesal. .” Sekarang nyesel, tidak mau lagi kayak itu,”akunya sambil menunduk.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari aksi bejat yang dilakukan terdakwa S terhadap tetangganya yang juga korban berinisial N, 39, pada Minggu (21/10) lalu.

Korban saat itu hendak membeli nasi ke warung dan melewati rumah terdakwa.

Saat melewati rumah terdakwa itulah terdakwa memaksa korban berhenti.

Ajakan terdakwa sempat ditolak korban, terdakwa yang kalap langsung mengangkat tubuh korban dan dibawa ke perkebunan pohon jati.

Saat di perkebunan jati tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental disetubuhi oleh terdakwa.

Korban disetubuhi dalam kondisi tidak berdaya secara mental dan fisik yang sudah paruh baya, usianya sekitar 40 tahun. 

NEGARA – Aksi bejat S, 54, menyetubuhi tetangganya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental hanya menuai tuntutan ringan.

Pada sidang dengan agenda tuntutan di PN Negara, Rabu (19/12), pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini hanya dituntut hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Seperti dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana,  I Gede Wiraguna Wiradharma.

Dikonfirmasi usai sidang, Wiraguna menjelaskan bahwa sesuai surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 290 KUHP.

“Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya,” terang Wiraguna.

Sementara usai dituntut, terdakwa yang ditemui usai sidang mengaku sangat menyesal. .” Sekarang nyesel, tidak mau lagi kayak itu,”akunya sambil menunduk.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari aksi bejat yang dilakukan terdakwa S terhadap tetangganya yang juga korban berinisial N, 39, pada Minggu (21/10) lalu.

Korban saat itu hendak membeli nasi ke warung dan melewati rumah terdakwa.

Saat melewati rumah terdakwa itulah terdakwa memaksa korban berhenti.

Ajakan terdakwa sempat ditolak korban, terdakwa yang kalap langsung mengangkat tubuh korban dan dibawa ke perkebunan pohon jati.

Saat di perkebunan jati tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental disetubuhi oleh terdakwa.

Korban disetubuhi dalam kondisi tidak berdaya secara mental dan fisik yang sudah paruh baya, usianya sekitar 40 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/