29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:32 AM WIB

Proyek Pasraman Munduk di Area Hutan Lindung, Bupati PAS Sebut Legal

SINGARAJA – Sempat dipertanyakan oleh aparat desa dan masyarakat setempat, pembangunan pasraman di Banjar Dinas Tamblingan,

Desa Munduk, rupanya, tetap berlanjut. Pemerintah Buleleng menyebut pekerjaan itu legal dan didirikan di atas lahan pribadi.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, wilayah hulu Buleleng, terutama yang ada di sekitar Danau Buyan dan Tamblingan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Meski begitu, pembangunan tetap diizinkan dalam jumlah yang terbatas. Bupati Agus menyebut ketentuan pembangunan di wilayah hulu, ialah koefisien dasar bangunan (KDB) 20 persen.

Artinya dari seluruh luas lahan, hanya 20 persen saja yang boleh didirikan bangunan. Sebisa mungkin berupa bangunan yang menggunakan konstruksi kayu.

“Boleh membangun, tapi maksimal 20 persen. Kalau bisa, bangunannya tidak menyentuh tanah (rumah panggung) dan menggunakan bangunan kayu. Sisa lahannya itu dihutankan,” kata Bupati Agus saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng.

Khusus untuk pembangunan pasraman di Desa Munduk, Agus menyebut telah mengutus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariadi Pribadi ke lokasi tersebut.

Sekaligus melakukan pengukuran lahan dan mengecek batas-batas. Ia menyebut dari lahan seluas 11 hektare, hanya 1,4 hektare saja yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.

“Itu tanah milik. Yang dikerjakan, tidak lebih dari 1,4 hektare. Jadi masih memenuhi KDB. Harapan kami, setelah konstruksi yang sisanya itu ditanami pohon. Untuk lahan sisanya itu, saya nggak beri izin kerja,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, proyek pembangunan pasraman di Dusun Tamblingan, menuai pertanyaan dari aparat desa dan warga setempat.

Lokasi pembangunan berbatasan langsung dengan hutan lindung yang dikelola Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar.

Di lokasi itu terlihat sebuah alat berat yang tengah mengeruk tebing. Kontur tebing itu rupanya terdiri dari pasir dan batu-batu besar saja.

Selain itu sebuah truk plat merah dengan nomor polisi B 9227 SGO juga terlihat di areal proyek.

Di pintu truk tertulis bahwa truk itu hibah dari Kementerian PU, utamanya dari Ditjen Sumber Daya Air.

Di areal proyek terlihat ada tiga buah bangunan yang terbuat dari kayu. Lokasi itu lebih terlihat sebagai lokasi peristirahatan.

Perbekel Munduk I Nyoman Niryasa mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada pekerjaan di lokasi tersebut pada pertengahan Januari lalu.

Niryasa mengaku dirinya sudah tiga kali datang ke lokasi tersebut dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Tapi saya belum dapat informasi jelas itu untuk apa. Saya sudah tiga kali kesana, penjelasannya beda-beda.

Katanya untuk rumah singgah, pernah juga dibilang untuk pasraman, pernah juga dibilang untuk rumah peristirahatan,” kata Niryasa.

Ia menyebut, hingga kini belum ada pemberitahuan apapun pada pihak desa, terkait rencana pembangunan di lokasi tersebut. “Jangankan ke desa, ke dusun saja tidak ada pemberitahuan,” imbuhnya. 

SINGARAJA – Sempat dipertanyakan oleh aparat desa dan masyarakat setempat, pembangunan pasraman di Banjar Dinas Tamblingan,

Desa Munduk, rupanya, tetap berlanjut. Pemerintah Buleleng menyebut pekerjaan itu legal dan didirikan di atas lahan pribadi.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, wilayah hulu Buleleng, terutama yang ada di sekitar Danau Buyan dan Tamblingan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Meski begitu, pembangunan tetap diizinkan dalam jumlah yang terbatas. Bupati Agus menyebut ketentuan pembangunan di wilayah hulu, ialah koefisien dasar bangunan (KDB) 20 persen.

Artinya dari seluruh luas lahan, hanya 20 persen saja yang boleh didirikan bangunan. Sebisa mungkin berupa bangunan yang menggunakan konstruksi kayu.

“Boleh membangun, tapi maksimal 20 persen. Kalau bisa, bangunannya tidak menyentuh tanah (rumah panggung) dan menggunakan bangunan kayu. Sisa lahannya itu dihutankan,” kata Bupati Agus saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng.

Khusus untuk pembangunan pasraman di Desa Munduk, Agus menyebut telah mengutus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariadi Pribadi ke lokasi tersebut.

Sekaligus melakukan pengukuran lahan dan mengecek batas-batas. Ia menyebut dari lahan seluas 11 hektare, hanya 1,4 hektare saja yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.

“Itu tanah milik. Yang dikerjakan, tidak lebih dari 1,4 hektare. Jadi masih memenuhi KDB. Harapan kami, setelah konstruksi yang sisanya itu ditanami pohon. Untuk lahan sisanya itu, saya nggak beri izin kerja,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, proyek pembangunan pasraman di Dusun Tamblingan, menuai pertanyaan dari aparat desa dan warga setempat.

Lokasi pembangunan berbatasan langsung dengan hutan lindung yang dikelola Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar.

Di lokasi itu terlihat sebuah alat berat yang tengah mengeruk tebing. Kontur tebing itu rupanya terdiri dari pasir dan batu-batu besar saja.

Selain itu sebuah truk plat merah dengan nomor polisi B 9227 SGO juga terlihat di areal proyek.

Di pintu truk tertulis bahwa truk itu hibah dari Kementerian PU, utamanya dari Ditjen Sumber Daya Air.

Di areal proyek terlihat ada tiga buah bangunan yang terbuat dari kayu. Lokasi itu lebih terlihat sebagai lokasi peristirahatan.

Perbekel Munduk I Nyoman Niryasa mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada pekerjaan di lokasi tersebut pada pertengahan Januari lalu.

Niryasa mengaku dirinya sudah tiga kali datang ke lokasi tersebut dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Tapi saya belum dapat informasi jelas itu untuk apa. Saya sudah tiga kali kesana, penjelasannya beda-beda.

Katanya untuk rumah singgah, pernah juga dibilang untuk pasraman, pernah juga dibilang untuk rumah peristirahatan,” kata Niryasa.

Ia menyebut, hingga kini belum ada pemberitahuan apapun pada pihak desa, terkait rencana pembangunan di lokasi tersebut. “Jangankan ke desa, ke dusun saja tidak ada pemberitahuan,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/