SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim PN Singaraja, Dewi Sukrani yang mengadili perkara Charles.
Menanggapi hasil praperadilan itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aries Munandar
akan segera memanggil tersangka Charles, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Kali ini pihak Imigrasi akan melakukan pemanggilan paksa. Sebab pada panggilan pertama dan kedua, Charles tidak hadir dengan alasan yang jelas.
“Dalam KUHAP sudah diatur. Jika tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, dapat dipanggil secara paksa,” kata Thomas.
Pihaknya pun tak khawatir tersangka akan melarikan diri. Pasalnya pihak Imigrasi telah memasukkan Charles dalam daftar cekal agar tidak bisa keluar wilayah Indonesia. Selain itu paspornya juga telah ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Charles George Albert melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan registrasi perkara nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Sgr pada tanggal 23 Juli 2018 lalu.
Charles dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu saat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja.
Saat itu ia mengajukan permohnan paspor menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.
Ia akhirnya dijerat dengan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diduga ia mengajukan paspor menggunakan dokumen palsu, karena masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis.