29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:53 AM WIB

Dipaksa Tutup, Kafe – Kafe di Delodberawah Dideadline 15 Hari

RadarBali.com – Kafe – kafe di Desa Delodberawah, Mendoyo, tidak lama lagi akan tutup. Penutupan kafe yang tidak berizin itu diberi waktu deadline 15 hari sesuai dengan surat peringatan yang sudah dilayangkan kepada pemilik atau pengelola kafe.

Surat peringatan yang ditandatangani Sekda Jembrana I Made Sudiada tertanggal 2 Oktober 2017 itu sudah dilayangkan kepada pemilik atau pengelola kafe.

Dalam surat nomor 005/1056/Satpol PP/2017 itu pemilik kafe diminta menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima.

Surat peringatan itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata Pariwisata dan surat dari Bendesa  Pekraman yang diketahui Perbekel Delodberawah nomor 25/Dp.Dlb/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017 perihal permohonan menindaklanjuti penutupan kafe-kafe di Delodberawah.

“Surat peringatan itu sudah dikirim kepada pemilik atau pengeloa kafe-kafe di Delodberawah,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi kemarin.

Menurut Rai Budhi, penutupan kafe-kafe di Delodberawah itu dilakukan karena selama ini tidak berizin sesuai dengan atuaran yang berlaku atau usaha itu ilegal.

“Sesuai kesepakatan setelah surat peringatan itu diterima pemilik atau pengeloa kafe diberikan waktu 15 hari untuk menutup operasionalnya.

Jika masih beroperasi maka kami akan layangkan surat teguran pertama. Jika masih bandel kami akan susul dengan surat teguran selanjutnya. Baru tutup kalau masih memaksa buka,” tegasnya

RadarBali.com – Kafe – kafe di Desa Delodberawah, Mendoyo, tidak lama lagi akan tutup. Penutupan kafe yang tidak berizin itu diberi waktu deadline 15 hari sesuai dengan surat peringatan yang sudah dilayangkan kepada pemilik atau pengelola kafe.

Surat peringatan yang ditandatangani Sekda Jembrana I Made Sudiada tertanggal 2 Oktober 2017 itu sudah dilayangkan kepada pemilik atau pengelola kafe.

Dalam surat nomor 005/1056/Satpol PP/2017 itu pemilik kafe diminta menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima.

Surat peringatan itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata Pariwisata dan surat dari Bendesa  Pekraman yang diketahui Perbekel Delodberawah nomor 25/Dp.Dlb/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017 perihal permohonan menindaklanjuti penutupan kafe-kafe di Delodberawah.

“Surat peringatan itu sudah dikirim kepada pemilik atau pengeloa kafe-kafe di Delodberawah,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi kemarin.

Menurut Rai Budhi, penutupan kafe-kafe di Delodberawah itu dilakukan karena selama ini tidak berizin sesuai dengan atuaran yang berlaku atau usaha itu ilegal.

“Sesuai kesepakatan setelah surat peringatan itu diterima pemilik atau pengeloa kafe diberikan waktu 15 hari untuk menutup operasionalnya.

Jika masih beroperasi maka kami akan layangkan surat teguran pertama. Jika masih bandel kami akan susul dengan surat teguran selanjutnya. Baru tutup kalau masih memaksa buka,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/