27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 2:10 AM WIB

PPNS Minim, Penegakan Perda di Buleleng Tak Optimal

SINGARAJA – Penegakan aturan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Buleleng tak berjalan optimal. Minimnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi pemicu.

Padahal ada banyak perda yang membutuhkan pengawasan dan penindakan lebih lanjut. Dampaknya, Perda yang sudah disahkan pun terkesan menjadi macan kertas.

Minimnya penindakan pelanggaran perda, menjadi perhatian serius DPRD Buleleng. Pasalnya ada banyak perda yang tak bisa berjalan optimal, gara-gara mandeg di proses penyidikan.

Hal-hal yang bisa dilanjutkan ke proses peradilan bahkan eksekusi pembongkaran, kini tak bisa dilaksanakan karena PPNS minim.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna secara lugas menyebut ada banyak perda yang hanya menjadi macan kertas.

Sebut saja Perda Sampah yang hingga kini belum bisa menjerat warga yang gemar buang sampah sembarangan. Belum lagi beberapa pelanggaran bangunan karena mencaplok sempadan maupun jalur hijau.

“Perda sampah itu tersendat. Demikian pula saat penertiban bangunan yang melanggar. Ini kan kadang tidak ada tindak lanjut.

Habis di-stop, bangunannya tetap berdiri dan masih melanggar. Mau dibawa kemana ini? Paling cuma segel saja,” kata Supriatna kemarin.

Idealnya, harus ada sanksi lanjutan pasca penyegelan. Apalagi bila pemilik bangunan bersikeras tak mau mengurus perizinan. Sementara bangunan yang melanggar tetap dipertahankan.

Dewan mendesak agar pemerintah bisa menambah jumlah PPNS, sehingga bisa melakukan proses penyidikan terhadap pelanggar perda.

“Setelah diundangkan mestinya kan perda bisa berjalan dengan baik. tapi dari pandangan kami, masih belum optimal. Ada beberapa masalah di lapangan. Setelah ada pelanggaran, justru tidak ada tindak lanjut seperti apa,” tegasnya

SINGARAJA – Penegakan aturan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Buleleng tak berjalan optimal. Minimnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi pemicu.

Padahal ada banyak perda yang membutuhkan pengawasan dan penindakan lebih lanjut. Dampaknya, Perda yang sudah disahkan pun terkesan menjadi macan kertas.

Minimnya penindakan pelanggaran perda, menjadi perhatian serius DPRD Buleleng. Pasalnya ada banyak perda yang tak bisa berjalan optimal, gara-gara mandeg di proses penyidikan.

Hal-hal yang bisa dilanjutkan ke proses peradilan bahkan eksekusi pembongkaran, kini tak bisa dilaksanakan karena PPNS minim.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna secara lugas menyebut ada banyak perda yang hanya menjadi macan kertas.

Sebut saja Perda Sampah yang hingga kini belum bisa menjerat warga yang gemar buang sampah sembarangan. Belum lagi beberapa pelanggaran bangunan karena mencaplok sempadan maupun jalur hijau.

“Perda sampah itu tersendat. Demikian pula saat penertiban bangunan yang melanggar. Ini kan kadang tidak ada tindak lanjut.

Habis di-stop, bangunannya tetap berdiri dan masih melanggar. Mau dibawa kemana ini? Paling cuma segel saja,” kata Supriatna kemarin.

Idealnya, harus ada sanksi lanjutan pasca penyegelan. Apalagi bila pemilik bangunan bersikeras tak mau mengurus perizinan. Sementara bangunan yang melanggar tetap dipertahankan.

Dewan mendesak agar pemerintah bisa menambah jumlah PPNS, sehingga bisa melakukan proses penyidikan terhadap pelanggar perda.

“Setelah diundangkan mestinya kan perda bisa berjalan dengan baik. tapi dari pandangan kami, masih belum optimal. Ada beberapa masalah di lapangan. Setelah ada pelanggaran, justru tidak ada tindak lanjut seperti apa,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/