NEGARA –Keputusan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana memberhentikan belasan pegawai makin menggelinding bak bola liar.
Bahkan pascapernyataan direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya dengan mengatakan bahwa pe-non-job-an pegawai bukan termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), kembali menuai kritik keras dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana.
Seperti ditegaskan Ketua SPSI Jembrana Sukirman. Dikonfirmasi, Sabtu (5/1), ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya keliru. Namun apa yang disampaikan Kusuma Wijaya selaku direktur Perusda menandakan bahwa direktur tak tahu aturan ketenaga kerjaan.
Menurut Sukirman, dalam aturan ketenagakerjaan ada dua komponen, yakni pekerjaan dan gaji atau upah.
Apabila dua unsur itu dilakukan, pekerja tidak diberi pekerjaan dan upah lagi maka disebut dengan PHK. “Jadi tidak ada istilah non job untuk kasus Perusda ini,” tegasnya.
Pasalnya jika pemberhentian pegawai diakui sebagai non job, maka pihak Perusda harus tetap memberikan upah meski tidak penuh.
Namun dalam kasus di Perusda, pe-non-job-an belasan pegawai oleh direktur Perusda Jembrana selain tidak memberi pekerjaan pegawai, perusda juga tidak memberikan gaji.
Bahkan gaji pegawai selama 8 bulan pada tahun 2018, tidak dibayar. “Sekali lagi, istilah non job itu hanya memperhalus pemberhentian saja,” ungkapnya.
Karena itu, Sukirman menyebut direktur Perusda Jembrana tak tahu dan tak paham aturan mengenai ketenagakerjaan.
Semestinya, setingkat direktur sudah memahami mengenai aturan ketenagakerjaan. Karena itu, Perusda wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak pekerja yang seharusnya diterima sesuai dengan pasal 156 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Disamping itu, Sukirman menyebut keputusan direktur Perusda Jembrana aneh. Pasalnya, keputusan pemberhentian tidak ada persetujuan dari bupati Jembrana selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Jembrana selaku pemilik Perusda.
Justru bupati hanya dilaporkan setelah pemberhentian dilakukan. Hal ini menujukkan kesewenang wenangan direktur menjalankan perusahaan.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa pegawai perusda Jembrana hanya di-non-job-kan dan, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keputusan non job pegawai tersebut karena tidak ada bidang usaha lagi di Perusda Jembrana uang bisa menghasilkan pendapatan untuk operasional dan gaji pegawai.
Karena statusnya non job, menurut Sukirman tidak ada kewajiban melaporkan kepada dinas terkait.
Mengenai surat keputusan non job pegawai, lanjutnya, disampaikan pada bupati setelah ada keputusan pemberhentian. Keputusan tersebut atas persetujuan dari dewan pengawas.
Artinya, sebelum ada keputusan merumahkan pegawai tidak ada laporan pada bupati Jembrana selaku pimpinan daerah yang memiliki perusahaan.
Perusda sudah bersurat kepada bupati, tertanggal surat non job dikeluarkan 22 Desember 2018.