Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.3 C
Jakarta
25 Juli 2024, 0:59 AM WIB

Tak Sesuai Spesifikasi, TP4D Semprit Rekanan Proyek RTH Rumah Jabatan

SINGARAJA – Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) memberikan teguran pada kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Kontraktor pelaksana diduga mengabaikan spesifikasi teknis (spektek) pot bunga, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Kemarin TP4D mendatangi proyek. Mereka menemukan pekerjaan penimbunan planter box (tempat tanaman) yang diduga tak sesuai spesifikasi.

Sebab tanah subur yang digunakan untuk tanaman ternyata tercampur dengan potongan kayu, plastik, hingga bongkahan batu.

Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kondisi tumbuh kembang tanaman. Pekerja pun diminta menggali kembali planter box yang telah ditanami pohon palem pinang.

Setelah digali, benar saja terdapat batu kali, plastik, bahkan kantong semen yang ikut ditimbun. Benda-benda itu diminta dipindahkan dari planter box untuk menghindari potensi gangguan hukum.

Ketua TP4D Buleleng, M. Nur Eka Perdaus mengatakan, campuran material dipastikan tidak sesuai kontrak. Semestinya material timbunan di planter box hanya tanah bercampur kompos.

Campuran material lain terindikasi melanggar kontrak. Bahkan kondisi tersebut bisa memengaruhi tanaman setelah proyek selesaik.

“Kalau dibiarkan ada batu, kayu, plastik, dan bekas kantong semen menganggu perkembangan tanaman dan ada indikasi pelanggaran. Makanya kami cek langsung dan kami minta bersihkan,” kata Nur Eka.

Pria yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng itu menyebutkan, proyek itu juga berpotensi gagal tuntas. Saat ini pelaksana proyek sudah terkena masa penalti.

Selain itu masa perpanjangan kontrak hanya tersisa sepuluh hari lagi, dan harus tuntas pada 14 Januari nanti. Sementara realisasi baru ada di angka 60 persen.

Sementara itu Komisaris CV. Arya Dewata Utama Ketut Yasa mengaku material itu tak sengaja ikut tertimbun. Pihaknya sudah melakukan pembersihan.

Kalau toh masih terdapat material itu di dalam planter box, ia menjamin tak akan memengaruhi pertumbuhan tanaman. Sebab material itu terletak pada dasar kotak.

Terkait sisa pelaksanaan proyek, Yasa yakin bisa menuntaskan pekerjaannya. Ia menyebut pekerjaan hanya sisa pada pemasangan batu pada dinding planter boks, pemasangan batu sikat, serta finishing pos jaga.

Ia juga telah menambah mandor dan menginstruksikan pekerja lembur tiap hari. Asal tahu saja pekerjaan proyek pembangunan RTH di Rumah Jabatan Bupati Buleleng itu menghabiskan dana hingga Rp 1,3 miliar.

Semestinya proyek tuntas pada 25 November lalu. Namun pelaksana proyek tidak mampu menuntaskan pekerjaannya.

Sehingga mereka dikenakan penalti dan diberikan masa perpanjangan pelaksanaan proyek. 

SINGARAJA – Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) memberikan teguran pada kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Kontraktor pelaksana diduga mengabaikan spesifikasi teknis (spektek) pot bunga, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Kemarin TP4D mendatangi proyek. Mereka menemukan pekerjaan penimbunan planter box (tempat tanaman) yang diduga tak sesuai spesifikasi.

Sebab tanah subur yang digunakan untuk tanaman ternyata tercampur dengan potongan kayu, plastik, hingga bongkahan batu.

Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kondisi tumbuh kembang tanaman. Pekerja pun diminta menggali kembali planter box yang telah ditanami pohon palem pinang.

Setelah digali, benar saja terdapat batu kali, plastik, bahkan kantong semen yang ikut ditimbun. Benda-benda itu diminta dipindahkan dari planter box untuk menghindari potensi gangguan hukum.

Ketua TP4D Buleleng, M. Nur Eka Perdaus mengatakan, campuran material dipastikan tidak sesuai kontrak. Semestinya material timbunan di planter box hanya tanah bercampur kompos.

Campuran material lain terindikasi melanggar kontrak. Bahkan kondisi tersebut bisa memengaruhi tanaman setelah proyek selesaik.

“Kalau dibiarkan ada batu, kayu, plastik, dan bekas kantong semen menganggu perkembangan tanaman dan ada indikasi pelanggaran. Makanya kami cek langsung dan kami minta bersihkan,” kata Nur Eka.

Pria yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng itu menyebutkan, proyek itu juga berpotensi gagal tuntas. Saat ini pelaksana proyek sudah terkena masa penalti.

Selain itu masa perpanjangan kontrak hanya tersisa sepuluh hari lagi, dan harus tuntas pada 14 Januari nanti. Sementara realisasi baru ada di angka 60 persen.

Sementara itu Komisaris CV. Arya Dewata Utama Ketut Yasa mengaku material itu tak sengaja ikut tertimbun. Pihaknya sudah melakukan pembersihan.

Kalau toh masih terdapat material itu di dalam planter box, ia menjamin tak akan memengaruhi pertumbuhan tanaman. Sebab material itu terletak pada dasar kotak.

Terkait sisa pelaksanaan proyek, Yasa yakin bisa menuntaskan pekerjaannya. Ia menyebut pekerjaan hanya sisa pada pemasangan batu pada dinding planter boks, pemasangan batu sikat, serta finishing pos jaga.

Ia juga telah menambah mandor dan menginstruksikan pekerja lembur tiap hari. Asal tahu saja pekerjaan proyek pembangunan RTH di Rumah Jabatan Bupati Buleleng itu menghabiskan dana hingga Rp 1,3 miliar.

Semestinya proyek tuntas pada 25 November lalu. Namun pelaksana proyek tidak mampu menuntaskan pekerjaannya.

Sehingga mereka dikenakan penalti dan diberikan masa perpanjangan pelaksanaan proyek. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/