26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 21:46 PM WIB

Koster Segera Terbitkan Pergub Legalkan Arak Bali, Asal Syaratnya..

DENPASAR-Pernyataan mengejutkan dan kontroversial kembali terlontar dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, ini ingin melegalkan arak produksi Karangasem sebagai minuman tradisional asli Bali.

 

Bahkan,terkait ide melegalkan arak Bali, selaku Gubernur Bali, dirinya akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

“Kita buatin nanti. Nanti dengan Pergub saja. Itu kearifan lokal itu bagus itu,”tandas pejabat asal Sembiran, Buleleng, ini.

 

Menurut Koster, rencana melegalkan arak Bali ini selain bentuk komitmennya  mengembangkan budaya dan melestarikan tradisi Bali, juga

karena banyak investor tertarik mengembangkan arak Bali.

 

Meski begitu, dalam pengembangannya nanti, Koster tidak ingin ada pihak investor yang mengelola . “Saya tidak mau kasih investor mengelola.

Saya ingin Bali sendiri yang mengembangkan sendiri dan menjadi produk asli orang lokal. Sehingga tidak diklaim dari pihak lain,”tandasnya.

 

 

DENPASAR-Pernyataan mengejutkan dan kontroversial kembali terlontar dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, ini ingin melegalkan arak produksi Karangasem sebagai minuman tradisional asli Bali.

 

Bahkan,terkait ide melegalkan arak Bali, selaku Gubernur Bali, dirinya akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

“Kita buatin nanti. Nanti dengan Pergub saja. Itu kearifan lokal itu bagus itu,”tandas pejabat asal Sembiran, Buleleng, ini.

 

Menurut Koster, rencana melegalkan arak Bali ini selain bentuk komitmennya  mengembangkan budaya dan melestarikan tradisi Bali, juga

karena banyak investor tertarik mengembangkan arak Bali.

 

Meski begitu, dalam pengembangannya nanti, Koster tidak ingin ada pihak investor yang mengelola . “Saya tidak mau kasih investor mengelola.

Saya ingin Bali sendiri yang mengembangkan sendiri dan menjadi produk asli orang lokal. Sehingga tidak diklaim dari pihak lain,”tandasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/