30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 21:41 PM WIB

Jadi Tersangka Korupsi, PNS Ini Disanksi Potong Gaji dan Turun Pangkat

NEGARA –Tersangka kasus korupsi santunan kematian IS, langsung diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Dengan pemberhentian sementara tersebut, IS hanya menerima 50 persen dari gaji pokok setiap bulan. Sedangkan sanksi, sudah diterima IS sejak tahun lalu dengan penurunan pangkat satu tingkat.

Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Jembrana I Made Budiasa mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan sejak surat penahanan dari Polres Jembrana diterima.

“Surat pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan (IS) sudah ditandatangani pimpinan,” ujar Budiasa kemarin.

Proses pemberhentian tidak dilakukan permanen, namun hanya sementara saja hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

Apabila nantinya yang terbukti tak bersalah berdasar putusan tetap pengadilan, maka selisih gajinya akan dibayar oleh pemerintah.

Jika bersalah, maka gaji 50 persen yang terlanjur diberikan, tak akan dituntut kembali. Sebab, setelah itu, harus diproses pemberhentian secara tidak hormat oleh pembina kepegawaian di daerah.

Aturan mengenai pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana,

tertuang dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Selain pemberhentian sementara, IS juga sudah mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Disamping itu, IS yang sebelumnya bertugas sebagai staf Dinas Sosial, dipindah ke inspektorat Jembrana. “Sanksi disiplin sudah diberikan,” ujarnya.

Sanksi untuk IS ini diberikan pada IS karena sebelum kasus korupsi santunan kematian diselidiki unit tipidkor Polres Jembrana.

Dugaan santunan kematian fiktif ini menjadi temuan dari Inspektorat, sehingga sanksi langsung diberikan. Bahkan tersangka IS mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah.

Seperti diketahui, tersangka IS ditahan Polres Jembrana karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif.

Selain IS, sejumlah kepala lingkungan dan Klian Banjar juga diduga menikmati uang korupsi yang menyebabkan kerugian negara  Rp 400 juta lebih. 

NEGARA –Tersangka kasus korupsi santunan kematian IS, langsung diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Dengan pemberhentian sementara tersebut, IS hanya menerima 50 persen dari gaji pokok setiap bulan. Sedangkan sanksi, sudah diterima IS sejak tahun lalu dengan penurunan pangkat satu tingkat.

Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Jembrana I Made Budiasa mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan sejak surat penahanan dari Polres Jembrana diterima.

“Surat pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan (IS) sudah ditandatangani pimpinan,” ujar Budiasa kemarin.

Proses pemberhentian tidak dilakukan permanen, namun hanya sementara saja hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

Apabila nantinya yang terbukti tak bersalah berdasar putusan tetap pengadilan, maka selisih gajinya akan dibayar oleh pemerintah.

Jika bersalah, maka gaji 50 persen yang terlanjur diberikan, tak akan dituntut kembali. Sebab, setelah itu, harus diproses pemberhentian secara tidak hormat oleh pembina kepegawaian di daerah.

Aturan mengenai pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana,

tertuang dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Selain pemberhentian sementara, IS juga sudah mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Disamping itu, IS yang sebelumnya bertugas sebagai staf Dinas Sosial, dipindah ke inspektorat Jembrana. “Sanksi disiplin sudah diberikan,” ujarnya.

Sanksi untuk IS ini diberikan pada IS karena sebelum kasus korupsi santunan kematian diselidiki unit tipidkor Polres Jembrana.

Dugaan santunan kematian fiktif ini menjadi temuan dari Inspektorat, sehingga sanksi langsung diberikan. Bahkan tersangka IS mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah.

Seperti diketahui, tersangka IS ditahan Polres Jembrana karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif.

Selain IS, sejumlah kepala lingkungan dan Klian Banjar juga diduga menikmati uang korupsi yang menyebabkan kerugian negara  Rp 400 juta lebih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/