27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:30 AM WIB

Larangan Mudik Efektif Besok, Polisi Jembrana Tambah Pos Penyekatan

NEGARA – Jelang larangan mudik, ribuan orang sudah keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.

Dalam sehari, mencapai 22 ribu orang keluar Bali untuk mudik lebih awal sebelum pemberlakuan aturan larangan mudik, Rabu besok (6/5).

Karena itu, Polres Jembrana menambah pos penyekatan di Terminal Negara untuk mencegah membludaknya orang yang akan menyeberang sehari sebelum larangan mudik berlaku.

Berdasar data PT. ASDP Indonesia Fery Pelabuhan Gilimanuk, dalam empat hari terakhir, sejak hari Sabtu (1/5) hingga Selasa (4/5) pagi kemarin, sudah 68.792 orang yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

Terbanyak terjadi pada Senin hingga Selasa pagi, yakni mencapai 22 ribu orang. Pengguna jasa penyeberangan terbanyak roda dua.

Pada Senin lalu, mencapai 4.204 unit motor dan mobil 1.368 uni. Jumlah ini meningkat drastis dibanding hari-hari biasa di Pelabuhan Gilimanuk. 

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, jelang pelaksanaan larangan mudik membuat pos penyekatan tambahan di Terminal Umum Negara, Jalan Denpasar -Gilimanuk, Desa Baluk.

Pos penyekatan tambahan yang efektif dimulai kemarin sore pukul 18.00 Wita, untuk mencegah membludaknya pelaku perjalanan yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk jelang aturan larangan mudik.

“Pos tambahan ini sifatnya situasional mencegah agar pra larangan ini sudah ada penyekatan sesuai aturan,” terang AKBP Adi Wibawa.

Kapolres AKBP Adi Wibawa menegaskan, terkait dengan giat pengetatan pra larangan mudik yang efektif besok (6/5), pengetatan mengenai protokol kesehatan para pelaku perjalanan.

Tidak hanya penggunaan masker, pemeriksaan juga pada hasil rapid test antigen, genose maupun swab PCR.

Sebelum pemberlakukan larangan mudik, pos penyekatan tambahan di Terminal Negara ini menyasar  penumpang bus dan travel yang akan melintas ke Gilimanuk.

Apabila tidak dilengkapi dengan syarat prokes Covid-19 untuk pelaku perjalanan akan dipulangkan.  Namun apabila sudah memenuhi, diperbolehkan jalan. 

Larangan mudik, sesuai surat edaran Satgas Covid-9, efektif berlaku besok. Karena itu, pos penyekatan di seluruh wilayah Bali diaktifkan, termasuk di wilayah Jembrana.

Salah satunya pos penyekatan di Cekik, Gilimanuk. Karena itu, warga yang nekat mudik akan dicegat di Cekik.

Jika, tidak memenuhi syarat sebagai pelaku perjalanan yang dikecualikan, maka dikembalikan ke daerah asal.

Pelabuhan Gilimanuk juga tidak melayani pembelian tiket bagi pelaku perjalanan yang tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan. Sehingga, bagi yang nekat mudik tidak dilayani untuk pembelian tiket penyeberangan.

NEGARA – Jelang larangan mudik, ribuan orang sudah keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.

Dalam sehari, mencapai 22 ribu orang keluar Bali untuk mudik lebih awal sebelum pemberlakuan aturan larangan mudik, Rabu besok (6/5).

Karena itu, Polres Jembrana menambah pos penyekatan di Terminal Negara untuk mencegah membludaknya orang yang akan menyeberang sehari sebelum larangan mudik berlaku.

Berdasar data PT. ASDP Indonesia Fery Pelabuhan Gilimanuk, dalam empat hari terakhir, sejak hari Sabtu (1/5) hingga Selasa (4/5) pagi kemarin, sudah 68.792 orang yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

Terbanyak terjadi pada Senin hingga Selasa pagi, yakni mencapai 22 ribu orang. Pengguna jasa penyeberangan terbanyak roda dua.

Pada Senin lalu, mencapai 4.204 unit motor dan mobil 1.368 uni. Jumlah ini meningkat drastis dibanding hari-hari biasa di Pelabuhan Gilimanuk. 

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, jelang pelaksanaan larangan mudik membuat pos penyekatan tambahan di Terminal Umum Negara, Jalan Denpasar -Gilimanuk, Desa Baluk.

Pos penyekatan tambahan yang efektif dimulai kemarin sore pukul 18.00 Wita, untuk mencegah membludaknya pelaku perjalanan yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk jelang aturan larangan mudik.

“Pos tambahan ini sifatnya situasional mencegah agar pra larangan ini sudah ada penyekatan sesuai aturan,” terang AKBP Adi Wibawa.

Kapolres AKBP Adi Wibawa menegaskan, terkait dengan giat pengetatan pra larangan mudik yang efektif besok (6/5), pengetatan mengenai protokol kesehatan para pelaku perjalanan.

Tidak hanya penggunaan masker, pemeriksaan juga pada hasil rapid test antigen, genose maupun swab PCR.

Sebelum pemberlakukan larangan mudik, pos penyekatan tambahan di Terminal Negara ini menyasar  penumpang bus dan travel yang akan melintas ke Gilimanuk.

Apabila tidak dilengkapi dengan syarat prokes Covid-19 untuk pelaku perjalanan akan dipulangkan.  Namun apabila sudah memenuhi, diperbolehkan jalan. 

Larangan mudik, sesuai surat edaran Satgas Covid-9, efektif berlaku besok. Karena itu, pos penyekatan di seluruh wilayah Bali diaktifkan, termasuk di wilayah Jembrana.

Salah satunya pos penyekatan di Cekik, Gilimanuk. Karena itu, warga yang nekat mudik akan dicegat di Cekik.

Jika, tidak memenuhi syarat sebagai pelaku perjalanan yang dikecualikan, maka dikembalikan ke daerah asal.

Pelabuhan Gilimanuk juga tidak melayani pembelian tiket bagi pelaku perjalanan yang tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan. Sehingga, bagi yang nekat mudik tidak dilayani untuk pembelian tiket penyeberangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/