BANGLI – Tim Yustisi Kabupaten Bangli terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19.
Ada tiga pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi administrasi sosial dan fisik.
Operasi Yustisi itu dilakukan di depan RSJ Provinsi Bali, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat kemarin.
Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, mengatakan dimasa Pandemi Covid-19 ini, dan juga disaat pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat-PPKM masih saja ditemui warga masyarakat Bangli yang abai menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Diimbau bagi masyarakat apabila bepergian keluar dari rumah atau tempat tinggal dengan menerapkan 3M,” ujarnya.
Meski terkesan sederhana, penerapan 3M berupa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak meminimalisir dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Tolong patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer supaya bisa terhindar dan pemutus mata rantai Covid,” pungkasnya.