31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:02 AM WIB

Perusak Pelinggih Jadi TSK, Kapolres: Gila Tidak Bisa Hapus Penyidikan

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus perusakan pelinggih yang terjadi di Jalan Melati, Singaraja, bulan lalu?

Mahasiswa berinisial AH alias D yang melakukan aksi perusakan itu, resmi menyandang status tersangka.

Meski ada dugaan tersangka mengalami depresi, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan psikiater, memang ada dugaan tersangka mengalami depresi. Saat polisi meminta keterangan pun, penjelasan tersangka disebut berputar-putar.

Meski begitu polisi tetap meningkatkan status AH dari terlapor menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengungkapkan, tersangka sempat mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perusakan pelinggih.

“Dia menyatakan seperti ada bisikan bahwa di sana itu ada saudaranya yang tertimpa pelinggih. Sehingga dia harus membuka pelinggih itu agar saudaranya bisa keluar,” ungkap AKBP Suratno.

Lebih lanjut Suratno mengatakan, dari sisi IQ sebenarnya tersangka AH alias D tidak ada masalah. Terlebih tersangka sudah duduk di semester delapan dan akan menyusun skripsi.

“Meski begitu, tetap kami lanjutkan. Gila pun tidak menghapus kewenangan penyidik melanjutkan berkas perkara ke jaksa.

Nanti hakim yang memutuskan, bisa atau tidak dipidana. Kewajiban kami adalah melanjutkan penyidikan. Berkasnya sudah kami serahkan pada jaksa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah pelinggih jro gede di Jalan Melati, Singaraja, diduga dirusak oleh AH alias D, 22.

Diduga ia mengalami depresi karena sejumlah masalah yang dihadapi belakangan ini. Salah satunya, ibu dari AH alias D disebut meninggal belum lama ini, sehingga membuat ia depresi.

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus perusakan pelinggih yang terjadi di Jalan Melati, Singaraja, bulan lalu?

Mahasiswa berinisial AH alias D yang melakukan aksi perusakan itu, resmi menyandang status tersangka.

Meski ada dugaan tersangka mengalami depresi, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan psikiater, memang ada dugaan tersangka mengalami depresi. Saat polisi meminta keterangan pun, penjelasan tersangka disebut berputar-putar.

Meski begitu polisi tetap meningkatkan status AH dari terlapor menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengungkapkan, tersangka sempat mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perusakan pelinggih.

“Dia menyatakan seperti ada bisikan bahwa di sana itu ada saudaranya yang tertimpa pelinggih. Sehingga dia harus membuka pelinggih itu agar saudaranya bisa keluar,” ungkap AKBP Suratno.

Lebih lanjut Suratno mengatakan, dari sisi IQ sebenarnya tersangka AH alias D tidak ada masalah. Terlebih tersangka sudah duduk di semester delapan dan akan menyusun skripsi.

“Meski begitu, tetap kami lanjutkan. Gila pun tidak menghapus kewenangan penyidik melanjutkan berkas perkara ke jaksa.

Nanti hakim yang memutuskan, bisa atau tidak dipidana. Kewajiban kami adalah melanjutkan penyidikan. Berkasnya sudah kami serahkan pada jaksa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah pelinggih jro gede di Jalan Melati, Singaraja, diduga dirusak oleh AH alias D, 22.

Diduga ia mengalami depresi karena sejumlah masalah yang dihadapi belakangan ini. Salah satunya, ibu dari AH alias D disebut meninggal belum lama ini, sehingga membuat ia depresi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/