34.2 C
Jakarta
3 September 2024, 14:17 PM WIB

Takut Jadi Temuan, Ketua DPRD Sepakat Kembalikan UP Padang Bai..

AMLAPURA—Takut jadi temuan, Ketua DPRD Karangasem, Nengah Sumardi akhirnya sepakat dengan usulan Kajari Amlapura untuk mengembalikan uang pungutan Padang Bai senilai Rp 1,2 miliar kepada Manajemen Operasional (MO).

Kata Sumadi, mengenai dana hasil pungutan retribusi tersebut yang sudah ditransfer pihak MO Padang Bai ke kas daerah, Nengah Sumardi sepakat dengan Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan yang menyarankan agar dana Rp 1,2 M yang ditransfer oleh MO ke kas daerah itu segera dikembalikan lagi ke MO.

“Ya, kami sependapat dengan pak Kajari Amlapura.

Dana itu harus dikembalikan lagi ke MO agar tidak memunculkan permasalahan baru lagi,” tegas Sumardi.

Selain itu, pihaknya sejak awal sudah mengatakan soal  dana tersebut harus ada keputusan pengadilan atau putusan SP3 dari Polda Bali, sehingga akan jelas apakah dana retribusi itu harus diserahkan atau dimasukkan ke kas negara, atau disita oleh negara  atau bagaimana. 

Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Polda Bali jika memang sudah ada SP3 yang dikeluarkan.

“Kalau Kajari menyarankan agar dikembalikan ke MO ya harus dikembalikan ke MO. Kami di lembaga dewan sebenarnya ingin mengakhiri opini publik agar tidak berkepanjangan terkait masalah ini,” tandasnya lagi.

Memang lanjutnya, ketika dana itu sudah ditransfer oleh MO dan sudah masuk ke kas daerah, sangat tidak gampang untuk menarik uang itu dari kas daerah lantaran proses yang harus ditempuh cukup panjang.

Pun demikian kalau seandainya dana itu tidak segera dikembalikan ke MO, maka masalah baru akan muncul dimana itu justru akan menjadi temuan BPK.

Kalau dilihat dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan jika Kepala Daerah yang melakukan pemungutan atau sebutan lain diluar yang diatur dalam undang-undang, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama enam bulan.

Ayat 2 menyebutkan jika hasil pemungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.

“Untuk menyetorkan ke kas negara juga diatur, yakni melalui keputusan pengadilan,” sebutnya, sembari menjelaskan ada tiga komponen postur APBD, yakni dana perimbangan, PAD dan pendapatan lain-lain yang sah.

AMLAPURA—Takut jadi temuan, Ketua DPRD Karangasem, Nengah Sumardi akhirnya sepakat dengan usulan Kajari Amlapura untuk mengembalikan uang pungutan Padang Bai senilai Rp 1,2 miliar kepada Manajemen Operasional (MO).

Kata Sumadi, mengenai dana hasil pungutan retribusi tersebut yang sudah ditransfer pihak MO Padang Bai ke kas daerah, Nengah Sumardi sepakat dengan Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan yang menyarankan agar dana Rp 1,2 M yang ditransfer oleh MO ke kas daerah itu segera dikembalikan lagi ke MO.

“Ya, kami sependapat dengan pak Kajari Amlapura.

Dana itu harus dikembalikan lagi ke MO agar tidak memunculkan permasalahan baru lagi,” tegas Sumardi.

Selain itu, pihaknya sejak awal sudah mengatakan soal  dana tersebut harus ada keputusan pengadilan atau putusan SP3 dari Polda Bali, sehingga akan jelas apakah dana retribusi itu harus diserahkan atau dimasukkan ke kas negara, atau disita oleh negara  atau bagaimana. 

Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Polda Bali jika memang sudah ada SP3 yang dikeluarkan.

“Kalau Kajari menyarankan agar dikembalikan ke MO ya harus dikembalikan ke MO. Kami di lembaga dewan sebenarnya ingin mengakhiri opini publik agar tidak berkepanjangan terkait masalah ini,” tandasnya lagi.

Memang lanjutnya, ketika dana itu sudah ditransfer oleh MO dan sudah masuk ke kas daerah, sangat tidak gampang untuk menarik uang itu dari kas daerah lantaran proses yang harus ditempuh cukup panjang.

Pun demikian kalau seandainya dana itu tidak segera dikembalikan ke MO, maka masalah baru akan muncul dimana itu justru akan menjadi temuan BPK.

Kalau dilihat dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan jika Kepala Daerah yang melakukan pemungutan atau sebutan lain diluar yang diatur dalam undang-undang, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama enam bulan.

Ayat 2 menyebutkan jika hasil pemungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.

“Untuk menyetorkan ke kas negara juga diatur, yakni melalui keputusan pengadilan,” sebutnya, sembari menjelaskan ada tiga komponen postur APBD, yakni dana perimbangan, PAD dan pendapatan lain-lain yang sah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/