SINGARAJA – Penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana.
Pria yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat-surat itu, hanya dikenakan wajib lapor berkala pada kepolisian.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kusuma Ardana menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik sejak Jumat (4/12) siang.
Penyidik memberondong tersangka Kusuma Ardana dengan 65 pertanyaan. Seluruhnya terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang memicu kerugian bagi masyarakat di Desa Bungkulan.
Saking banyaknya pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Kusuma Ardana harus menginap selama semalam di Mapolres Buleleng. Sekitar pukul 09.30 pagi kemarin, ia akhirnya diizinkan pulang.
Penyidik memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Kusuma Ardana. Konon ia dianggap cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka KA sudah dipulangkan tadi pagi. Tidak ditahan. Tapi diminta melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Sabtu (5/12).