32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:00 PM WIB

MIris, Pelaku Pembalakan Liar Beraksi Selama Setahun di 3 TKP Berbeda

SERIRIT – Setelah dua pelaku ilegal logging Ketut Widia, 49 dan anak adek Astrawan  alias Gembul, 28  diringkus di kawasan Pura Sading, Blatungan, Pupuan Tabanan Sabtu (1/2) lalu,

jajaran Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Seririt akhirnya melakukan olah TKP di tengah hutan lindung Banjar Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt.

Dari hasil olah TKP tim gabungan Polres Buleleng, Polsek Seririt, Polisi Hutan, Pemerintah Desa Pangkungparuk dipimpin langsung Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, menemukan bukti tambahan baru.

Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi sejak setahun terakhir. Ada tiga titik lokasi yang disasar kedua pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya dibantu 11 orang lainnya yang kini masih dalam perburuan Polres Buleleng.

Dalam olah TKP polisi juga mengambil gambar di lokasi pembalakan liar seperti akses pintu masuk hutan, lokasi bekas penebangan, serta potongan-potongan kayu sonokeling dalam kondisi terpotong.  

Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder mengaku, olah TKP sudah polisi lakukan dengan mendatangkan langsung pelaku pembalakan liar.

“Olah TKP kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang kami lakukan,” kata Kompol Uder kemarin.

Menurut Kompol Uder, jumlah lahan hutan lindung yang ditebang pelaku belum pihaknya menghitung karena ada tiga lokasi penebangan yang diakui tersangka.

Diakui Kompol Uder, di Seririt sudah ada dua lokasi pembalakan liar terjadi. Tahun 2019 lalu berada di Desa Lokapaksa dan tahun ini berada di Desa Pangkungparuk.  

“Total luas hutan lindung 4.078,67 hektar di wilayah Desa Pangkungparuk, Lokapaksa dan Unggahan, 187,10 hektar. Itu setelah kami diberikan data Polisi Kehutanan,” pungkasnya. 

SERIRIT – Setelah dua pelaku ilegal logging Ketut Widia, 49 dan anak adek Astrawan  alias Gembul, 28  diringkus di kawasan Pura Sading, Blatungan, Pupuan Tabanan Sabtu (1/2) lalu,

jajaran Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Seririt akhirnya melakukan olah TKP di tengah hutan lindung Banjar Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt.

Dari hasil olah TKP tim gabungan Polres Buleleng, Polsek Seririt, Polisi Hutan, Pemerintah Desa Pangkungparuk dipimpin langsung Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, menemukan bukti tambahan baru.

Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi sejak setahun terakhir. Ada tiga titik lokasi yang disasar kedua pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya dibantu 11 orang lainnya yang kini masih dalam perburuan Polres Buleleng.

Dalam olah TKP polisi juga mengambil gambar di lokasi pembalakan liar seperti akses pintu masuk hutan, lokasi bekas penebangan, serta potongan-potongan kayu sonokeling dalam kondisi terpotong.  

Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder mengaku, olah TKP sudah polisi lakukan dengan mendatangkan langsung pelaku pembalakan liar.

“Olah TKP kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang kami lakukan,” kata Kompol Uder kemarin.

Menurut Kompol Uder, jumlah lahan hutan lindung yang ditebang pelaku belum pihaknya menghitung karena ada tiga lokasi penebangan yang diakui tersangka.

Diakui Kompol Uder, di Seririt sudah ada dua lokasi pembalakan liar terjadi. Tahun 2019 lalu berada di Desa Lokapaksa dan tahun ini berada di Desa Pangkungparuk.  

“Total luas hutan lindung 4.078,67 hektar di wilayah Desa Pangkungparuk, Lokapaksa dan Unggahan, 187,10 hektar. Itu setelah kami diberikan data Polisi Kehutanan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/