28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:15 AM WIB

Dana Pusat Distop, Desa Se-Buleleng Disuruh Buat Karantina Covid-19

SINGARAJA – Seluruh desa diminta menyiapkan fasilitas karantina bagi pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19. Instruksi itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, lantaran APBN tak lagi membiayai proses karantina bagi pasien covid-19.

 

Tadinya pasien terkonfirmasi positif covid-19 dan dinyatakan dalam kondisi asimtomatik (tanpa gejala), diizinkan menjalani karantina di hotel. Biaya yang timbul selama ini dibebankan pada APBN yang kemudian ditransfer melalui APBD Provinsi Bali. Belakangan, sejak 19 Februari 2021, kebijakan itu dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, skema penanganan karantina pasien covid-19 dikembalikan ke masing-masing daerah. Sesuai dengan Instruk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, seluruh proses karantina agar dilakukan secara terpusat. Lokasi karantina pun sebisa mungkin berada dekat dengan tempat tinggal pasien.

 

Satgas pun memutuskan menyerahkan proses karantina pasien pada desa. Seluruh desa diminta melakukan penjajagan fasilitas yang ada. Entah itu dengan memanfaatkan penginapan, villa, rumah pribadi, ataupun rumah kost. Sehingga proses karantina dapat dilakukan dengan lebih optimal.

 

Nantinya seluruh pembiayaan karantina pasien akan diserahkan pada desa. “Desa kan sudah diminta melakukan refocusing anggaran sebesar 8 persen dari dana desa untuk penanganan covid. Salah satunya untuk karantina. Itu jelas dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 17,” kata Suyasa.

 

Sementara untuk kelurahan, akan dibebankan pada pemerintah daerah. Pembiayaan proses karantina di tingkat kelurahan akan ditanggulangi lewat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah dipasang pada APBD Buleleng Tahun 2021.

 

Sejumlah desa dilaporkan telah memiliki fasilitas karantina mandiri. Diantaranya Desa Pejarakan di Kecamatan Gerokgak yang memanfaatkan fasilitas penginapan di desa setempat. Demikian pula dengan Desa Bukti di Kecamatan Kubutambahan serta Desa Panji di Kecamatan Sukasada. Pihak desa memanfaatkan villa yang ada di desa mereka.

 

“Kami harap ini bisa lebih mengoptimalkan dan memudahkan proses karantina dan pengawasan. Sejauh ini Satgas Gotong Royong dan Relawan Desa sangat aktif dalam melakukan pengawasan,” demikian Suyasa.

SINGARAJA – Seluruh desa diminta menyiapkan fasilitas karantina bagi pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19. Instruksi itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, lantaran APBN tak lagi membiayai proses karantina bagi pasien covid-19.

 

Tadinya pasien terkonfirmasi positif covid-19 dan dinyatakan dalam kondisi asimtomatik (tanpa gejala), diizinkan menjalani karantina di hotel. Biaya yang timbul selama ini dibebankan pada APBN yang kemudian ditransfer melalui APBD Provinsi Bali. Belakangan, sejak 19 Februari 2021, kebijakan itu dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, skema penanganan karantina pasien covid-19 dikembalikan ke masing-masing daerah. Sesuai dengan Instruk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, seluruh proses karantina agar dilakukan secara terpusat. Lokasi karantina pun sebisa mungkin berada dekat dengan tempat tinggal pasien.

 

Satgas pun memutuskan menyerahkan proses karantina pasien pada desa. Seluruh desa diminta melakukan penjajagan fasilitas yang ada. Entah itu dengan memanfaatkan penginapan, villa, rumah pribadi, ataupun rumah kost. Sehingga proses karantina dapat dilakukan dengan lebih optimal.

 

Nantinya seluruh pembiayaan karantina pasien akan diserahkan pada desa. “Desa kan sudah diminta melakukan refocusing anggaran sebesar 8 persen dari dana desa untuk penanganan covid. Salah satunya untuk karantina. Itu jelas dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 17,” kata Suyasa.

 

Sementara untuk kelurahan, akan dibebankan pada pemerintah daerah. Pembiayaan proses karantina di tingkat kelurahan akan ditanggulangi lewat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah dipasang pada APBD Buleleng Tahun 2021.

 

Sejumlah desa dilaporkan telah memiliki fasilitas karantina mandiri. Diantaranya Desa Pejarakan di Kecamatan Gerokgak yang memanfaatkan fasilitas penginapan di desa setempat. Demikian pula dengan Desa Bukti di Kecamatan Kubutambahan serta Desa Panji di Kecamatan Sukasada. Pihak desa memanfaatkan villa yang ada di desa mereka.

 

“Kami harap ini bisa lebih mengoptimalkan dan memudahkan proses karantina dan pengawasan. Sejauh ini Satgas Gotong Royong dan Relawan Desa sangat aktif dalam melakukan pengawasan,” demikian Suyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/