29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:12 AM WIB

Rusak Pelinggih, Pelaku Mengaku Sempat Melihat Sosok Wanita Cantik

SINGARAJA – Polisi dari Polres Buleleng langsung bergerak cepat pasca-insiden perusakan pelinggih di Jalan Melati, Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, kemarin.

Terduga pelaku berinisial AH alias D langsung diamankan untuk dimintai keterangan, apa motif bersangkutan melakukan perusakan tempat sembahyang umat Hindu itu.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengakui telah memeriksa mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha Singaraja itu.

Menurut Iptu Dewa Sudiasa, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut. Sejauh ini AH alias D masih berstatus sebagai terlapor.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pada terlapor. Konon, kata Sudiasa, terlapor melihat sosok wanita cantik yang terjebak dekat pelinggih yang dirusak.

“Kami masih cek kejiwaannya dulu. Saat kami ajak bicara itu nggak nyambung. Kami sudah ajak ke psikiater untuk mengecek kejiwaannya bagaimana. Kami tunggu hasil tes itu dulu,” jelas Sudiasa.

Apabila terbukti secara sah melakukan tindak perusakan, maka AH alias D berpotensi dikenakan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

SINGARAJA – Polisi dari Polres Buleleng langsung bergerak cepat pasca-insiden perusakan pelinggih di Jalan Melati, Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, kemarin.

Terduga pelaku berinisial AH alias D langsung diamankan untuk dimintai keterangan, apa motif bersangkutan melakukan perusakan tempat sembahyang umat Hindu itu.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengakui telah memeriksa mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha Singaraja itu.

Menurut Iptu Dewa Sudiasa, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut. Sejauh ini AH alias D masih berstatus sebagai terlapor.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pada terlapor. Konon, kata Sudiasa, terlapor melihat sosok wanita cantik yang terjebak dekat pelinggih yang dirusak.

“Kami masih cek kejiwaannya dulu. Saat kami ajak bicara itu nggak nyambung. Kami sudah ajak ke psikiater untuk mengecek kejiwaannya bagaimana. Kami tunggu hasil tes itu dulu,” jelas Sudiasa.

Apabila terbukti secara sah melakukan tindak perusakan, maka AH alias D berpotensi dikenakan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/